Denger Nih! Efesiensi Dana Hanya Omong Kosong, Pengamat Cium Ada Pesanan Politik dalam Penghapusan Jabatan Gubernur

Kamis, 2 Februari 2023 12:41 WIB

Share
Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN), Adib Miftahul (ist)
Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN), Adib Miftahul (ist)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Pengamat nilai pengusulan penghapusan jabatan gubernur cenderung banyak kepentingan politis. Efesiensi anggaran hanya dijadikan dalih demi melanggengkan kekuasaan.

Direktur Kajian Poitik Nasional, Adib Miftahul mengatakan, penghapusan jabatan gubernur hanya mengada-ngada. Hal itu demi melanggengkan kekuasaan dalam politik.

"Saya kira usulan ini terlalu mengada-ngada dan cenderung ada pesanan politik untuk melanggengkan kekuasaan siapapun itu. Biasanya diduga pemainnya punya kehendak dan punya remot khusus di daerah, ini jelas," katanya saat dihubungi, Kamis (2/1/2023).

Menurutnya, efesiensi anggaran dalam penghapusan jabatan gubernur hanya dalih semata. Sebab saat ini pun sebenarnya anggaran daerah dapat diminimalisir.

Salah satunya yang terjadi, ada anggaran Rp500 triliun di Kemanpan RB hanya untuk rapat. Di daerah, kegiatan selalu dilakukan di hotel-hotel dan fasilitas pejabat yang mentereng.

"Kalau bicara efesiensi ini hanya dalih saja, dasar yang tidak kuat. Kalau mau bicara efesiensi dari kecil sampai besar banyak dan itu tidak pernah dimaksimalkan oleh Bupati, Wali Kota, Gubernur, dan kementerian," ungkapnya.

Sehingga alasan efesiensi anggaran dan pelayanan publik hanya omong kosong dalam usulan penghapusan jabatan gubernur.

"Ini hanya taktik feodalisme bagi gubernur yang punya wilayah sebenarnya, untuk melegalkan kemewahan selama menjabat ya ASN di nina bobokan dengan fasilitas mewah. Kalau alasan efesiensi dan pelayanan menurut saya omong kosong," tegasnya. (Bilal)

Reporter: Bilal Hardiansyah
Editor: Bilal Hardiansyah
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler