Tegas! PPS di Kota Serang yang Tidak Netral Bisa Dipidana

Kamis, 26 Januari 2023 09:29 WIB

Share
201 anggota PPS saat dilantik KPU Kota Serang (foto: poskota/bilal)
201 anggota PPS saat dilantik KPU Kota Serang (foto: poskota/bilal)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Sikap netralitas bagi anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), bagian dari prinsip utama untuk terselenggaranya Pemilu yang jujur dan adil.

Ketua KPU Kota Serang, Ade Jahran mengatakan, bagi PPS yang tidak bisa netral atau memihak pada salah satu peserta pemilu dapat dipidana.

Hal itu telah terjadi pada pemilu 2019, ada oknum PPS di Ciloang diputus penjara empat bulan dengan masa percobaan delapan bulan oleh pengadilan.

"Oiya kalau melenceng dari itu kita ada kode etik, kalau berat bisa pidana. Kemarin ada PPS di Cilowong kena pidana, dipenjara 4 bulan, masa percobaan 8 bulan," katanya, Kamis (26/1/2023).

Untuk itu, pihaknya selalu menitikberatkan pesan agar PPS tidak bermain atau tidak bersikap netral dalam pelaksanaan pemilu.

"Kita menitikberatkan godaan, rayuan untuk penggelembungan suara, memihak agar hindari itu," ujarnya.

Ia mengaku 201 PPS di Kota Serang telah dilakukan bimbingan teknis dan sosialisasi pedoman kode etik penyelenggara pemilu. Hal itu sebagai pedoman kinerja agar tidak ada pelanggaran yang dilakukan PPS.

"Makanya kita selalu mengingatkan mereka, kita beri penjelasan kode etik, kita tidak ingin ada persoalan kemudian hari," ungkapnya.

Dalam waktu dekat, tugas para PPS membentuk petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) dan mensosialisasikan tahapan pemilu.

"Pesan kita mengedepankan integritas, tidak boleh memihak kesana kemari, intervensi dari siapapun," tegasnya. (Bilal)

Reporter: Bilal Hardiansyah
Editor: Bilal Hardiansyah
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler