Berkas Perkara Rampung, Penyuap Eks Kepala BPN Lebak Senilai Rp15 Miliar Segera Diadili

Jumat, 20 Januari 2023 13:46 WIB

Share
Penyidik saat serahkan berkas perkara tersangka MS kepada JPU (ist)
Penyidik saat serahkan berkas perkara tersangka MS kepada JPU (ist)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Penyidik Kejati Banten telah merampungkan berkas perkara penyuap eks Kepala BPN Lebak senilai Rp15 miliar.

Tersangka MS pihak swasta yang berperan sebagai penyuap untuk mempermudah penerbitan sertifikat tanah 2018–2021.

Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan mengatakan, pelimpahan berkas dilakukan agar tim penuntut umum menyusun surat dakwaan terhadap tersangka MS dalam waktu dekat.

"Dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang," katanya, Jumat (20/1/2023).

Ia menerangkan, saat penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik kepada JPU, MS didampingi penasehat hukum.

"Tersangka MS telah menandatangani berita acara penerimaan dan penelitian tersangka, berita acara penerimaan dan penelitian barang bukti, serta berita acara penahanan (tingkat penuntutan)," terangnya.

Selanjutanya, kata Ivan, tersangka MS dilakukan penahanan Kota di Kabupaten Lebak selama 20 hari terhitung mulai tanggal 19 Januari 2023 sampai dengan tanggal 07 Februari 2023, dikarenakan masalah kesehatannya.

"Penahanan Kota dilakukan terhadap tersangka MS berdasarkan surat perintah penahanan (Tingkat Penuntutan) Kepala Kejaksaan Negeri Lebak Nomor: PRINT-78/M.6.14/Ft.1/01/2023 tanggal 19 Januari 2023," tutupnya. (Bilal)

Reporter: Bilal Hardiansyah
Editor: Bilal Hardiansyah
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler