PT PWI Tarwarkan 1.000 Karyawan Mundur Sukarela, Pengangguran di Banten Makin Subur?

Kamis, 12 Januari 2023 14:21 WIB

Share
Serikat buruh saat melakukan aksi demontrasi menolak kenaikan BBM dan menuntut kenaikan UMK (bilal)
Serikat buruh saat melakukan aksi demontrasi menolak kenaikan BBM dan menuntut kenaikan UMK (bilal)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Dunia industri di Kabupaten Serang, Banten sedang mengalami guncangan akibat krisis global. Sehingga terpaksa harus melakukan pengurangan terhadap karyawan.

Saat ini, surat pemberitahuan mundur sukarela yang ditandatangani Direktur HRD PT Parland World Indonesia (PWI) Absori, untuk karyawannya membuka 1.000 kuota.

Hal itu menyusul PT Nikomas Gemilang yang telah menawarkan pengunduran sukarela terhadap 1.600 karyawan.

Dalam surat itu, yang mendasari kebijakan penawaran pengunduran diri adalah krisis global yang mengakibatkan pemesanan produk semakin turun drastis.

“Diberitahukan kepada seluruh karyawan/ti PT. Parkland World Indonesia bahwa sehubungan dengan kondisi perusahaan yang makin terpuruk akibat krisis global dan penurunan order yang cukup signifikan, maka untuk mengurangi beban perusahaan bersama ini disepakati dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh perihal program penawaran pengunduran diri,” tulisnya dalam surat pemberitahuan.

Kebijakan pengunduran diri yang bersifat sukarela itu, diutamakan bagi karyawan yang berusia 45 tahun ke atas.

"Bersifat sukarela untuk karyawan yang usianya telah mencapai 45 tahun keatas," ungkapnya.

Bagi karyawan yang sukarela mengundurkan diri, bakal diberi uang kebijakan dengan nilai setara pesangon satu PMTK sesuai ketentuan pasal 156 ayat ( 2 ), ( 3 ) dan ( 4 ) Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.

"Bagi karyawan yang berminat mengajukan permohonan pengunduran diri sebagaimana dimaksud di atas dapat segera mendaftarkan ke HRD langsung atau melalui Administrasi masing-masing bagian," paparnya.

Pengunduran diri yang dikeluarkan PT PWI akan disampaikan hingga akhir Januari 2023 usai terpenuhinya kuota 1.000.

Halaman
Reporter: Bilal Hardiansyah
Editor: Bilal Hardiansyah
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler