Namanya Dicatut Kader Partai, PLT Kadispora Kota Serang Risih Dipecat Dari PNS

Selasa, 27 September 2022 16:50 WIB

Share
Plt Kadisparpora Kota Serang, Urip Henus saat menunjukan namnya tidak terdaftar lagi di SIPOL (bilal)
Plt Kadisparpora Kota Serang, Urip Henus saat menunjukan namnya tidak terdaftar lagi di SIPOL (bilal)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Pencatutan nama Plt Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Kadisparpora) Kota Serang sebagai kader partai membuat risih lantaran mengancam jabatan.

Terlebih, ASN salah satu profesi yang dilarang untuk masuk bagian partai politik. Sanksi bagi yang melanggar dapat diberhentikan dari status kepegawaiannya.

Plt Kadisparpora Kota Serang, Urip Henus mengaku tidak mengetahui namanya dicatut oleh salah satu partai. Pihaknya mengaku risih lantaran dapat mengancam pemecatan sebagai abdi negara.

"Ya sebagai ASN sih risih sih karena sanksinya bisa dipecat, karena bisa mungkin bisa tidak disengaja. Kita harus memahami sejauh itu, jangam mudah buruk sangka," katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (27/9/2022).

 

Urip mengaku mengetahui namanya dicatut parpol usai adanya pemberitahuan dari Panwascam dan klarifikasi dari KPU.

"Kaget lagi ketika Panwas mengimformasikan nama saya, klarifikasilah setelah selesai, saya dipanggil KPU, juga di klarifikasi," ujarnya.

Setelah itu, pihaknya langsung memprotes kepada parpol agar menghapus namanya dengan ditengahi oleh KPU.

"Saya betul-betul tidak tahu. Saya tidak komunikasi (dengan parpol). Saya diundang KPU untuk klarifikasi. Ada saksi dari partai, mereka sudah tidak tahu juga," terangnya.

 

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler