Tiga Bulan Menjabat, Kinerja Al Muktabar Diapresiasi

Minggu, 14 Agustus 2022 10:38 WIB

Share
Ketua Perkumpulan MBI Ojat Sudrajat. (foto luthfi)
Ketua Perkumpulan MBI Ojat Sudrajat. (foto luthfi)

SERANG, POSKOTA. CO. ID - Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar genap tiga bulan menjabat pada 12 Agustus 2022 lalu, sebagai pelaksana mandatory dari pemerintah pusat di Provinsi Banten. 

Selama tiga bulan itu, berbagai program dan kinerjanya mendapat apresiasi dari masyarakat Banten, salah satunya dari Perkumpulan Maha Bidik Indonesia (MBI), NGO yang konsen terhadap kebijakan pemerintah daerah. 

Ketua MBI Ojat Sudrajat sebagaimana rilis yang diterima, Minggu (15/8/2022) mengungkapkan, secara umum Provinsi Banten dibawah kepemimpinan Pj. Gubernur Banten Al Muktabar dapat dinilai baik.

"Penilaian itu terlihat dari hubungan dengan Forkopimda sangat baik, bahkan dengan Kejati Banten saat ini sudah ada MoU terkait Keperdataan dan Tata Usaha Negara, juga terkait dengan Bank Banten, " katanya. 

Selanjutnya, tambah Ojat,hubungan dengan para tokoh, ormas atau NGO, alim ulama di Banten juga sangat baik, walaupun mungkin tidak seluruhnya para tokoh dan ormas atau NGO belum diterima langsung oleh Pj. Gubernur.

Dalam bidang ekonomi, secara Makro berdasarkan data BPS, diketahui pertumbuhan Ekonomi Banten pada triwulan kedua tahun 2022 tumbuh 0,95 persen (q-to-q) sedangkan jika secara keseluruhan pertumbuhan ekonomi Provinsi Banten tumbuh 5,70 persen (y -on-y). 

"Tertinggi kedua setelah Jawa Timur, dan lebih tinggi jika dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi nasional yang mencapai 5,44 persen (y-on-y)," ucapnya. 

Kemudian, saat Inflansi tahun kalender Desember 2021 - Juli 2022 sebesar 3,84 persen, sementara inflasi tahun ke tahun Juli 2022 terhadap Juli 2021 sebesar 4,88 persen. 

"Bahwa capaian yang sudah didapatkan tentunya ini menjadi pemicu untuk bekerja lebih keras lagi  agar dapat lebih baik lagi pada akhir tahun 2022 nanti," ujarnya. 

Bahwa selai capaian, tentunya Ojat juga ingin menyampaikan saran dan masukan seperti reformasi birokrasi yang belum berjalan, evaluasi terhadap para kepala OPD khususnya yang sudah menjabat lima tahun atau lebih.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler