Kemenkumham Banten Lakukan PKS Pengawasan dan Pemberantasan Narkoba
Kamis, 4 Agustus 2022 01:56 WIB
SERANG, POSKOTA. CO. ID - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Banten melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BNNP Banten dan Polda Banten terkait dengan pengawasan dan pengendalian narkoba.
PKS pengawasan dan pengendalian narkoba itu utamanya difokuskan pada satuan kerja Kanwil Kemenkumham Banten seperti Rumah Tahanan Negara (Rutan), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) serta kantor Imigrasi serta masyarakat Banten pada umumnya.
Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Tejo Harwanto mengatakan, PKS ini merupakan bentuk komitmen Kanwil dalam upaya melakukan pencegahan sedini mungkin peredaran narkoba di Provinsi Banten secara luas.
"Kami sudah membentuk Satgas terpadu. Gabungan. Insya Allah minggu depan kita sudah mulai action bekerja," katanya
Tejo melanjutkan, beberapa daerah sempat meragukan gerakan yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Banten ini. Sebab pengawasan dan pencegahan Narkoba ini dianggap sebagai wilayah yang penanganannya cukup sensitif untuk diintervensi.
"Tapi kita buktikan bahwasanya sinergitas itu bisa dilakukan di Banten, dan alhamdulillah saat ini sudah kita buktikan," pungkasnya.
Dikatakan Tejo, di beberapa wilayah di Banten sampai saat ini masih terjadi adanya penyalahgunaan narkoba, tidak hanya di Lapas dan Rutan tapi juga di berbagai kantong instansi pemerintah lainnya.
"Maka dari itu, kerja kolektif dan kolaborasi seperti ini penting dilakukan, karena pemberantasan narkoba itu tidak bisa hanya dilakukan oleh satu instansi saja," ucapnya.
Dengan gerakan kolaborasi ini, dikatakan Tejo, proses pencegahan dan penangan narkoba di Banten akan lebih optimal, apalagi di BNNP dan Polda Banten mempunyai sarana, teknologi dan SDM yang handal di bidang itu.
"Kita optimis dengan gerakan kolaborasi ini bisa menekan angka peredaran narkoba," pungkasnya.