Duh ! Mobil Dijual, Produser Film Gugat Pihak Bank di PN Tangerang
Senin, 1 Agustus 2022 14:48 WIB
TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Girry Pratama seorang produser perfilman asal Indonesia menggugat CIMB Niaga atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan. Girry mengaku mengalami kerugian hingga Rp 2,2 miliar.
Kejadian tersebut bermula saat Girry hendak menitipkan sebuah mobil miliknya. Mobil tersebut ia titipkan lantaran dirinya tengah menjalani isolasi Covid 19 usai melakukan perjalanan keluar negeri.
Saat itu Girry mengaku tidak dapat melakukan transaksi perbankan atas kendaraan Mercedes yang iya cicil di CIMB NIaga. Pasalnya, saat itu Girry tengah menjalankan isolasi dan tidak mendapat izin untuk menemui pihak perbankan.
Namun untuk menjaga namanya tersebut saat itu Girry mengutus anak buahnya untuk menitipkan mobil tersebut ke pihak CIMB Niaga dengan alasan agar pihak CIMB Niaga tidak berburuk sangka dengan dirinya. Apalagi saat itu dirinya sudah menjadi nasabah pihak CIMB Niaga sejak lama.
"Saya sudah 8 mobil dengan harga yang lumayan. Dan tinggal 3 mobil yang belum, ini kan jelas bukan saya ingin menunda pembayaran tapi memang saat itu saya sedang karantina usai melakukan perjalanan luar negeri, tapi kenapa mobil saya dijual, sedangkan baru sebulan, seperti tidak ada etika, dan saya menitipkan bukan ditarik, seharusnya mereka sadar saya nasabah preffeerd mereka ga mungkin saya ga mampu bayar cicilan 28 juta," kata Girry.
Sementara itu tim kuasa hukum Girry, Chitto Cumbhadrika mendatangi Pengadilan Negeri Tangerang. Dia mengaku melayangkan gugatan terhadap PT CIMB Niaga Auto Finance.
"Hari ini kedatangan kami ke sini untuk mendaftarkan gugatan kami atas nama Girry Pratama kepada PT CIMB Niaga Auto Finance. Gugatannya terkait adanya mobil dari klien kami yang dijual secara mendadak atau secara tiba tiba oleh CIMB Auto Finance," kata dia saat dijumpai di PN Tangerang, Senin (1/8/2022).
Kata dia, kliennya nasabah yang baik di perusahaan tersebut. Girry juga sudah melakukan pembelian mobil sebanyak 8 unit.