Tegas ! Perintah Kapolda Banten Kepada Jajaran, Miskinkan Penjudi

Sabtu, 30 Juli 2022 14:56 WIB

Share
Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto. (ist)
Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto. (ist)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Bagi masyarakat yang masih gemar berjudi harap segera berhenti. Pasalnya, Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho telah mengeluarkan pernyataan keras terhadap segala bentuk perjudian.

Jenderal bintang dua ini telah memerintahkan seluruh jajarannya untuk menyikat habis segala bentuk perjudian, baik judi online maupun judi konvensional di wilayah hukum Polda Banten. Bahkan Kapolda akan memiskin pelaku judi dengan UU pencucian uang.

"Saya perintahkan Satker Polda bersama Polres jajaran melaksanakan pemberantasan segala bentuk perjudian baik judi online maupun judi konvensional sampai ke akar-akarnya," ujar mantan Kadiv Hukum Polri dalam pernyataannya, Sabtu (30/7/2022).

Kapolda menegaskan bahwa selain ancaman penjara, pihaknya juga telah memerintahkan jajarannya untuk menerapkan pasal-pasal pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, 

 

"Untuk memberikan efek jera terhadap bandar judi, agar penyidik menerapkan pasal-pasal pidana UU Tindak Pidana Pencucian Uang," tandas Rudy.

Dalam memberantas praktek perjudian ini, kata Irjen Rudy, Polda Banten dan jajaran tidak akan pandang bulu dan akan menindak siapapun yang terlibat tanpa kecuali personel Polri sendiri. 

"Anggota Polri yang terbukti terlibat langsung atau tidak langsung dengan praktik perjudian, agar dilakukan penindakan baik melalui prosedur hukum pidana, disiplin maupun kode etik profesi Polri," tegasnya.

 

Sementara itu Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga meminta partisipasi masyarakat dalam memberantas praktek perjudian.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler