Pelopor Pra Peradilan Sebut Langkah Kuasa Hukum Jimmy Lie Tepat
Kamis, 23 Juni 2022 21:48 WIB
TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Sidang lanjutan Pra Peradilan atas kasus yang menjerat Jimmy Lie kambali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (23/6/2022).
Sidang dengan agenda mendengarkan jawaban dari termohon ini digelar di ruang sidang 5.
Sidang yang digelar dengan Majelis Hakim Rustiyono ini dihadiri oleh tim kuasa hukum Jimmy Lie dan Bidang Hukum Polda Metro Jaya.
Diketahui sebelumnya, sidang Pra Peradilan atas kasus ini bermula saat Polres Metro Tangerang menetapkan Jimmy Lie sebagai tersangka atas dugaan kasus penyalahgunaan KTP milik orang lain.
Dalam persidangan ini tim kuasa hukum menganggap penetapan tersangka terhadap kliennya itu tidak tepat atau cacat hukum.
Majlis Hakim Rustiyono membuka sidang ini dan meminta kesepakatan dua pihak untuk agenda sidang selanjutnya.
"Sepakat jawaban dari termohon tidak dibacakan dan diterima oleh pemohon," sebut Majelis Hakim.
Dia melanjutkan sidang esok akan kembali dibuka dengan agenda mendengar keterangan tim ahli dari pihak termohon.