Pengedar Sabu Menang Banyak, Make Gratis Dapat Untung Lagi
Selasa, 21 Juni 2022 19:57 WIB
TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Satnarkoba Polresta Tangerang berhasil menangkap pelaku penyalahguna narkoba jenis sabu pada Senin (13/6).
"Pelaku ditangkap di dalam rumah kontrakan tepatnya di daerah Cikupa, Kab. Tangerang, dengan barang bukti shabu seberat 17,65 gram," kata Kasatnarkoba Polresta Tangerang Kompol Gede Adi Sasmita, Selasa (21/6/2022).
Gede mengungkapkan, modus peredaran narkoba ini berhasil diidentifikasi pasca personel Satnarkoba Polresta Tangerang mendapatkan informasi dari masyarakat.
"Perlu waktu beberapa hari untuk personel kami mengidentifikasi pelaku, ,".
Pasca mengidentifikasi pelaku dan memastikan posisinya ada di dalam kontrakannya itu, personel Satnarkoba Polresta Tangerang langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Personel sudah mendapatkan profil lengkap tentang pelaku, kemudian personel langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan, ternyata benar ada narkoba jenis sabu pada pelaku," ungkapnya.
Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita sabu seberat 17,56 gram dari dua pelaku DS (26) dan DM (23).
Kedua tersangka mengaku mengambil dan mengantar barang berupa Narkotika jenis sabu lebih dari 7 (tujuh) kali, keuntungan yang diperoleh yakni dapat mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu secara gratis.