DPRKP Provinsi Banten Dinilai Ceroboh Serobot Lahan Warga Untuk Kepentingan Pembangunan, Kuasa Hukum Akan Ambil Langkah Tegas

Minggu, 19 Juni 2022 13:46 WIB

Share
Lahan warga yang diduga diserobot DPRKP Banten untuk pembangunan alun-alun
Lahan warga yang diduga diserobot DPRKP Banten untuk pembangunan alun-alun

SERANG, POSKOTA. CO. ID - Kasus dugaan penyerobotan lahan milik warga di Desa Rancaseneng, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang yang dilakukan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) Provinsi Banten berbuntut panjang. 

Pihak kuasa hukum ahli waris dari Rasim bin Madhari selalu pemilik lahan yang sah, Wahyudi, dalam waktu dekat dipastikan akan melakukan langkah hukum selanjutnya setelah surat somasi yang ia lakukan mendapatkan jawaban dari pihak terkait. 

"Isi jawabannya tidak substantif. Maka dari itu kami sebagai kuasa hukum akan menempuh langkah hukum yang lebih serius dalam mempertahankan hak-hak klien kami. Saya dalam waktu dekat akan membuat perlindungan hukum ke Kejati dan Polda Banten," katanya, saat dihubungi, Minggu (19/6/2022). 

Wahyudi menjelaskan, berdasarkan kesimpulan dari jawaban somasi yang diterima, dirinya menyimpulkan bahwa DPRKP Provinsi Banten diduga kuat melakukan penyerobotan lahan terhadap klien dirinya yaitu ahli waris dari  Rasim Bin Madhari. 

"Perbuatan tersebut juga termasuk dalam kategori perbuatan melawan hukum penguasa," pungkasnya. 

Dikatakan Wahyudi, DPRKP Provinsi Banten mengaku lahan yang digunakan sebagai pembangunan Ruang Terbuka Publik (RTP) itu sudah melalui musyawarah dengan pihak desa serta tokoh masyarakat setempat dan mereka sudah meyakinkan dan mengakui lahan tersebut milik desa. 

"Kata meyakinkan itu bukan merupakan salah satu dokumen yang sah untuk dilakukan pembangunan. Itu hanya penekanan tanpa didasari dokumen yang sah," katanya. 

Wahyudi melanjutkan, yang dimaksud tokoh masyarakat di dalam surat jawaban somasi itu juga siapa dan bagaimana kriterianya tidak dijelaskan. Apalagi keterwakilan mereka apakah benar dari seluruh masyarakat setempat, sedangkan jelas-jelas anak dari ahli waris Rasim bin Madhari merupakan mantan Kepala Desa Rancaseng tidak dilibatkan sama sekali dalam hal ini.

"Secara otomatis anak dari ahli waris mengetahui asal usul kepemilikan tanah tersebut. Apalagi dia mantan Kepala Desa juga. Seharusnya dilibatkan," jelasnya. 

Kemudian terkait dengan informasi dari Pemerintah Desa Rancaseneng yang menyatakan bahwa lahan tersebut tidak dalam status sengketa, serta hasil pembangunannya dipergunakan dan diserahkan untuk kepentingan masyarakat, Wahyudi menyakinkan jika itu merupakan informasi sesat. 

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler