Nasib 4.614 Honorer di Kota Cilegon Diujung Tanduk
Selasa, 7 Juni 2022 21:21 WIB
CILEGON, POSKOTA.CO.ID - Kebijakan pemerintah pusat untuk menghapus tenaga honorer mulai tanggal 28 November 2023 membuat nasib ribuan honorer di Kota Cilegon berada di ujung tanduk.
Mereka berpotensi tidak memiliki pekerjaan karena hingga saat ini belum ditetapkan langkah pemerintah dalam menyikapi penghapusan tenaga honorer tersebut.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Cilegon, jumlah honorer di Kota Cilegon kategori Tenaga Kerja Kontrak (TKK), Tenaga Harian Lepas (THL), maupun Tenaga Kerja Sukarela (TKS) sebanyak 4.614 orang.
Menyikapi kebijakan baru tersebut, Kepala BKPP Kota Cilegon Jubaedi menjelaskan, dalam waktu dekat Pemkot Cilegon akan mengadakan pertemuan untuk membahas langkah-langkah yang akan dilakukan pemerintah berkaitan dengan implementasi kebijakan tersebut.
"Kita akan melakukan rapat bersama OPD (Organisasi Perangkat Daerah) lain yang masuk dalam TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) untuk mempersiapkan langkah-langkah dalam rangka merumuskan kebijakan daerah bagi para honorer," ujar Jubaedi kepada wartawan, Selasa (7/6/2022).
Menurut Jubaedi, pemerintah perlu membahas kemungkinan langkah-langkah yang tidak merugikan para tenaga honorer yang bisa dilakukan oleh pemerintah saat implementasi aturan tersebut nanti.
Misalnya, apakah dimungkinkan para tenaga honorer tersebut bisa diakomodir menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), atau langkah-langkah lainnya.
"Apakah rekrutmen PPPK ke depan dapat mengakomodasi skala prioritas bagi teman-teman honorer yang ada, dengan tetap mempertimbangkan kompetensi," ujar Jubaedi.