SPBU Terlibat! Mobil Boks Dimodifikasi, Dapat Untung 30 Juta Perhari, Begini Modus Borong Solar Bersubsidi Dijual Harga Industri 

Jumat, 1 April 2022 21:03 WIB

Share
Salah satu tersangka dalam kasus borong solar bersubsidi kemudian dijual dengan harga industri.(Foto: Rahmat Haryono)
Salah satu tersangka dalam kasus borong solar bersubsidi kemudian dijual dengan harga industri.(Foto: Rahmat Haryono)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Setelah sukses membongkar kasus penyulapan minyak goreng curah menjadi kemasan premium, kini Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Banten melalui Subdit Tindak Pidana (Tipiter) membongkar penjualan solar subsidi.

Dalam pengungkapan itu, Tim Subdit Tipiter berhasil mengamankan empat orang tersangka di tiga lokasi berbeda di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang dan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.

Keempat tersangka yaitu, AH (19) dan MT (43) sopir L300 B-9013-CVT ditangkap usai pengisian solar dari SPBU di Kecamatan Jawilan pada Kamis (24/3/2022) dini hari.

Tersangka RH (30), sopir kendaraan Toyota Dyna B-9255-CVT dan TZ (49) sebagai pemodal ditangkap di Gunung Sindur dan MS (43), sopir kendaraan boks diesel A 8742 BM ditangkap sesaat keluar dari SPBU Labuan, Pandeglang pada Selasa (29/3/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga menjelaskan, pengungkapan penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi ini merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolda Banten Irjen Prof Dr Rudy Heriyanto yang melihat kelangkaan solar di sejumlah SPBU.

"Kapolda memerintahkan untuk mengecek ke lapangan dan mengungkap pelaku kecurangan yang mengakibatkan kelangkaan solar tersebut," ujar Shinto Silitonga dalam prescon yang digelar di Mapolda Banten, Jumat (1/4/2022).

Mendapat instruksi dari Kapolda, personel Subdit Tipidter Ditreskrimsus langsung bergerak melakukan pengintaian di sejumlah SPBU yang terjadi kelangkaan solar.

"Kamis (24/3/2022) dini hari, petugas mengamankan AH dan MT sopir L300 B 9013 CVT usai mengisi solar di SPBU Jawilan," terang Kabidhumas didampingi Kasubdit Tipiter AKBP Feria Kurniawan.

Dalam pemeriksaan kendaraan, jelas Shinto, petugas menemukan BBM solar sebanyak 477 liter dari dalam kendaraan yang sudah dimodifikasi dengan tanki penampung. Atas temuan tersebut, kedua awak L-300 tersebut langsung diinterogasi dan mengakui ratusan liter solar tersebut akan dibawa ke Gunung Sindur, Bogor.

"Setelah mendapat pengakuan dari tersangka AH dan MT, petugas kemudian bergerak ke lokasi penampungan di Gunung Sindur," terang Kabidhumas.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler