PBNU Tetapkan Puasa Ramadhan 2022 Dimulai Pada 3 April 2022

Jumat, 1 April 2022 20:31 WIB

Share
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf mengumumkan puasa Ramadhan 2022 jatuh pada Minggu, 3 April 2021. (tangkapan layar YouTube)
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf mengumumkan puasa Ramadhan 2022 jatuh pada Minggu, 3 April 2021. (tangkapan layar YouTube)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf mengumumkan puasa Ramadhan 2022 jatuh pada Minggu (3/4/2021).

“PBNU mengikhbarkan atau memberitahukan bahwa awal bulan Ramadan 1443 Hijriah jatuh pada hari Ahad Wage tanggal 3 April 2022 Masehi," kata Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf dalam konferensi pers virtual pada Jumat (1/4/2022).

Yahya mengatakan, dalam rangka penentuan awal Ramadhan 1443 Hijriah, tim pemantauan hilal PBNU yang berada di bawah koordinasi Lembaga Falakiyah PBNU telah melakukukan rukyatul hilal pada Jumat (1/4/2022).

PBNU menggelar 50 titik pemantauan di beberapa daerah di Indonesia. Hasil keputusan tersebut, kata Yahya, dari laporan pengamatan hilal dari tim pemantauan NU di daerah. 

“Berdasarkan laporan lembaga falakiyah PBNU di seluruh lokasi tidak berhasil terlihat hilal. dengan demikian umur bulan syaban 1443 H adalh 30 hari atau istiqmal atas dasar itu dengan ini PBNU memberitahukan bahwa awal Ramadhan 1443 jatuh pada Ahad 3 April 2022 Masehi," ungkapnya.

Sebelumnya, Lembaga Falakiyah PBNU mengeluarkan kriteria imkan rukyah hilal Nahdlatul Ulama. Ditetapkan bahwa minimal ketinggian hilal adalah 3 derajat.

Seperti dikutip dari laman NU Online, kriteria imkan rukyah hilal Nahdlatul Ulama ditetapkan melalui Surat Keputusan LF PBNU No. 001/SK/LF-PBNU/III/2022 tentang Kriteria Imkan Rukyah Nahdlatul Ulama. 

Lembaga Falakiyah dalam lampiran surat keputusannya menyebut ketinggian hilal awal Ramadan 1443 H minimal 3 (tiga) derajat.

"Tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi hilal minimal 6,4 derajat," demikian bunyi surat keputusan tersebut.
(Syara Putri)

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler