Operasi Bina Kusuma Maung 2022, Polres Pandeglang Amankan Ratusan Botol Miras  

Minggu, 27 Maret 2022 18:52 WIB

Share
Polisi mengamankan ratusan botol-botol miras dari sejumlah penjual di wilayah Pandeglang. (ist)
Polisi mengamankan ratusan botol-botol miras dari sejumlah penjual di wilayah Pandeglang. (ist)

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID  - Pihak Kepolisian Resort (Polres) Pandeglang saat ini tengah mengencerkan Operasi Bina Kusuma Maung 2022 di wilayah Kabupaten Pandeglang.

Seperti pada malam ini, Polisi menggelar operasi Bina Kusuma dengan sasaran razia minuman keras (Miras) di sejumlah lokasi di Pandeglang, Minggu (27/3/2022).

Dalam pelaksanaan razia ini, Polres Pandeglang dan Polsek jajaran berhasil menyita sebanyak 554 botol miras dengan berbagai jenis.

Dari 554 botol miras yang berhasil disita, di antaranya dari  Polsek Cadasari sebanyak 50 botol miras di 3 tempat yaitu Kampung Pabrik, Kampung Babakan dan Kampung Pasir Waru, Polsek Angsana 7 botol miras di Warung Warga, Polsek Picung 8 botol miras di Kampung Pasir Picung, Polsek Saketi 2 botol miras di Kampung Saketi dan Polsek Cigeulis 7 botol miras di Kampung Citapis.

Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah mengatakan, untuk Polres Pandeglang sendiri berhasil menyita sebanyak 480 botol miras. 

"Melalui pelaksanaan Operasi Bina Kusuma Maung 2022 dan laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran miras, Satreskrim Polres Pandeglang dan Polsek jajaran kemudian melakukan penyelidikan, dan benar sebanyak 554 botol miras berhasil diamankan," jelas Belny Warlansyah.

Belny mengatakan, sasaran Operasi Bina Kusuma Maung 2022 yang dilakukan bertujuan untuk meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya di wilayah hukum Polres Pandeglang.

"Operasi ini dilakukan untuk meminimalisir berbagai gangguan Kamtibmas dengan sasaran penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras, apalagi saat ini menjelang bulan suci Ramadhan," kata  Belny Warlansyah.

Di akhir, Belny menambahkan pelaku yang kedapatan melakukan peredaran miras akan dilakukan pendataan, pembinaan dan barang bukti serta pelaku diamankan di Polres Pandeglang.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak menjual minuman keras apalagi obat-obatan terlarang, bilamana kedapatan masyarakat yang menjual kami akan tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas Belny Warlansyah.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler