Pengacara Kecolongan, Ternyata Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Informasi Bohong Kasus Kematian Laskar FPI di KM 50

Rabu, 5 Januari 2022 07:38 WIB

Share
Habib Bahar bin Smith. (Ist) 
Habib Bahar bin Smith. (Ist) 

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID-- Habib Bahar bin Smith (HBS) ditetapkan tersangka dan telah ditahan di Polda Jawa Barat.

Pihak pengacara merasa kecolongan ternyata HBS menjadi tersangka atas dugaan kasus penyebaran informasi bohong (hoaks) saat ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung.

Sedianya, banyak pihak mengira HBS diperiksa terkait dugaan ujaran kebencian atas sesorang atau institusi yakni terhadap KSAD Jenderal Dudung Abdurrahman.

Saat ditetapkan tersangka, HBS dikaitkan dengan ceramahnya yang menyinggung informasi tentang kematian 6 Laskar FPI di Km 50.

Merasa kecolongan atas penetapan tersangka dalam kasus informasi bohong itu, Pengacara HBS yaitu Aziz Yanuar mengungkapkannya saat menjadi bintang tamu di kanal YouTube Refly Harun pada Selasa (4/12/2022).

"Itu kita sampaikan memang sama beliau bahwa kita sudah siapkan transkrip dugaan yang masalah ini yang mana," kata Aziz Yanuar yang dikutip dari kanal YouTube Refly Harun pada Rabu, 5 Januari 2022.

Kemudian Aziz mengungkapkan pihaknya sudah meneliti terkait ceramah HBS sebelum dilaporkan pada 17 Desember 2021 yang lalu.

Lebih lanjut, Aziz sempat menemukan sebuah ceramah HBS pada 11 Desember 2021.

"Nah saya tanya itu di mana, waktu dulu ya awalnya sebelum SPDP itu keluar, kemudian kita search, kita coba transkrip semua itu akhirnya kita dapet ceramah itu di sekitar daerah Margaasih Kabupaten Bandung," kata Aziz.

"Jadi kita tahu pembahasannya dari soal sampai ada KKB tadi, kemudian di situ ada juga soal terkait dengan Habib Rizieq ada, dan juga terakhir soal KM 50 juga dibahas, dan juga berbagai narasi-narasi yang luar biasa menggugah dari Habib Bahar sendiri di situ," jelasnya.

Halaman
Editor: Khomsu Rijal
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler