Islah dengan Buruh, Gubernur Banten Tetap Persilakan Aksi Unjuk Rasa Secara Damai

Selasa, 4 Januari 2022 20:39 WIB

Share
Gubernur Banten Wahidin Halim bersama buruh. (Lutfhi)
Gubernur Banten Wahidin Halim bersama buruh. (Lutfhi)

SERANG, POSKOTA.CO.ID-- Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) akhirnya secara resmi mencabut laporannya di Polda Banten terhadap enam buruh.

Mereka dilaporkan dengan dugaan melakukan tindakan pidana berupa perusakan ruang kerja gubernur dalam aksi unjuk rasa buruh yang dilakukan beberapa waktu lalu. 

Tidak hanya mencabut laporan, Gubernur WH juga melakukan islah atau perdamaian dengan para buruh yang sebelumnya kedua pihak itu bersitegang karena persoalan kenaikan upah 2022 yang tidak sesuai dengan aspirasi buruh. 

Pencabutan tuntutan dan islah itu dilaksanakan di rumah kediaman pribadi Gubernur Banten jalan Haji Djiran RT 02 RW 01, Nomor 1, Kelurahan Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Selasa (4/1/2022). 

Hadir dalam momen keakraban itu plt Sekda Banten Almukhtarom dan sejumlah pejabat eselon II Pemprov Banten seperti Kepala Disnakertrans Alhamidi beserta jajaran, Asda II Deni Hermawan beserta jajaran lainnya. 

Sedangkan dari kalangan buruh nampak hadir Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Tangerang Supriyadi, Akmani dari kuasa hukum buruh, enam buruh yang sempat diperkarakan dan puluhan buruh lainnya juga tampak hadir. 

Mengawali sambutannya Gubernur WH dengan tegas langsung mencabut laporannya di Polda Banten yang melibatkan enam buruh yang sempat menduduki dan diduga merusak ruang kerjanya. 

"Dengan ini saya cabut laporannya," tegas WH sambil mengetuk meja tiga kali yang kemudian disambut dengan ucapan syukur dari kalangan buruh dan para pejabat yang hadir. 

WH mengungkapkan, ini merupakan suatu kebahagiaan bagi dirinya sebagai pemimpin Banten bersama teman teman dari buruh datang silaturahmi kesini.

"Dan saya kira silaturahmi ini menjadi satu nilai bagi kita yang muslim dan masyarakat Indonesia," katanya. 

Halaman
Editor: Khomsu Rijal
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler