Gak Mau Ditawar-Tawar Lagi, Buruh di Banten Keukeuh Minta UMK Naik 6,02 Persen

Kamis, 25 November 2021 09:00 WIB

Share
Anggota dewan pengupahan Provinsi Banten Tri Pamungkas. (foto: Luthfi)
Anggota dewan pengupahan Provinsi Banten Tri Pamungkas. (foto: Luthfi)

SERANG, POSKOTA.CO.ID-- Rapat pleno penetapan UMK antara dewan pengupahan Provinsi Banten bersama Apindo dan Disnakertrans Provinsi Banten terpaksa harus ditunda.

Hal itu terjadi lantaran belum menemukan titik kesepakatan saat rapat pleno, Rabu (24/11/2021).

Bahkan rapat pleno yang dilakukan sejak kemarin pagi sempat terjadi walkout yang dilakukan oleh dewan pengupahan Provinsi Banten selama tiga jam.

Mereka beralasan tuntutannya tidak diindahkan oleh Apindo.

Anggota dewan pengupahan Provinsi Banten Tri Pamungkas mengatakan, pihaknya meminta kenaikan UMK untuk tahun 2022 sebesar 6,02 persen.

Namun hal itu tidak disanggupi oleh Apindo, padahal perhitungan itu sudah matang sesuai dengan kondisi perekonomian.

Tri menjelaskan, apa yang menjadi acuan Apindo dalam menetapkan UMK itu adalah PP terbaru tentang pengupahan yakni PP nomor 36 tahun 2021 yang masuk dalam poin UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Pihaknya masih mengacu kepada PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan yang dianggap masih berlaku, mengingat PP nomor 36 itu masih dalam proses pembahasan Yudisial review di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Makanya akhirnya rapat pleno itu ditunda dan akan dimulai lagi hari Jumat besok (26/11/2021) sambil menunggu hasil putusan Yudisial review yang akan dilakukan Kamis besok (25/11/2021)  di MK," ucapnya.

Selain itu, lanjut Tri, ada beberapa daerah seperti Kabupaten Lebak, Pandeglang dan Tangerang yang tidak melakukan kenaikan UMK di tahun 2022 ini.

Halaman
Editor: Khomsu Rijal
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler