Buruh Anggap Rekomendasi UMK Pemkab Serang Tak Sesuai Harapan

Selasa, 23 November 2021 21:31 WIB

Share
Buruh dari berbagai serikat pekerja di Kabupaten Serang saat menggelar aksi unjukrasa di depan pendopo Bupati Serang. (haryono)
Buruh dari berbagai serikat pekerja di Kabupaten Serang saat menggelar aksi unjukrasa di depan pendopo Bupati Serang. (haryono)

SERANG, POSKOTA.CO.ID-- Pemerintah Kabupaten Serang mengusulkan tiga angka rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) ke Gubernur Banten. 

Namun buruh menganggap usulan tiga angka tersebut dianggap tidak sesuai harapan dan malah membuat kabur usulan kenaikan 10 persen.

Hal tersebut terungkap usai Serikat Buruh se Kabupaten Serang melakukan aksi unjuk rasa di halaman pendopo Bupati Serang, Selasa (23/11/2021) sore. 

Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa mengatakan pihaknya telah mendengarkan aspirasi dari masing-masing pihak terkait kenaikan upah.

Salah satunya aturan dari PP 36 dimana ada rumusan hitung besaran UMK dengan mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi. 

"Pertumbuhan inflasi sementara tinggi, tapi pertumbuhan ekonomi negatif," ujarnya.

Maka kata dia, dengan pertumbuhan ekonomi negatif, perhitungan berdasarkan rumus PP 36 angkanya negatif dibawah UMK tahun 2021 yakni Rp 4,144 juta.

Sementara tahun 2021 UMK mencapai Rp4,215 juta. 

"Tapi ada edaran gubernur apabila angka perhitungan PP 36 lebih kecil dari tahun kemarin maka kita gunakan angka UMK kemarin, itu berdasarkan PP kita tidak bisa menghindar PP Karena kita wajib penuhi aturan PP," ucapnya.

Pandji mengatakan, angka tersebut kemudian disampaikan pada semua pihak yakni buruh dan apindo. Kemudian pihak asosiasi buruh memohon agar kenaikan 10 persen atau sekitar Rp460 ribu. 

Halaman
Editor: Khomsu Rijal
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler