Digeladah 5 Jam, 5 Amplop Diamankan dari 5 Ruangan di Kantor BPN Lebak
Rabu, 17 November 2021 20:16 WIB
SERANG, POSKOTA.CO.ID-- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten terus melakukan pengembangan kasus.
Di mana kasus tersebut terkait operasi tangkap tangan (OTT) dugaan pungutan liar pembuatan sertifikat tanah hak milik oleh oknum BPN Kabupaten Lebak.
Rabu (17/11/2021), penyidik Ditreskrimsus kembali melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan, termasuk ruang kerja Kepala BPN Lebak.
Kegiatan penggeledahan yang dilaksanakan oleh penyidik Subdit III Tipikor dipimpin langsung Wadireskrimsus Polda Banten AKBP Hendi Febrianto.
"Penggeledahan di Kantor BPN berlangsung selama lebih dari 5 jam," ungkap Hendi Febrianto dalam keterangannya.
Hendi Febrianto menjelaskan bahwa saat awal penggeledahan, penyidik menyampaikan tujuan kegiatan dengan menunjukkan surat ijin geledah dari pengadilan dan surat perintah penggeledahan.
"Penyidik melakukan penggeledahan di 5 ruangan pada kantor BPN termasuk ruang kepala kantor," tambah Wadirreskrimsus.
Dijelaskan Hendi, ada beberapa dokumen yang disita oleh penyidik dengan indikasi terkait penyidikan tindak pidana korupsi modus pungutan liar dengan tersangka RD dan PR.
"Selain itu, penyidik juga menemukan 5 amplop berisi uang yang kemudian disita untuk dilakukan pendalaman. Keterangan lainnya, tunggu hasil penyelidikan," katanya.
Terakhir, Hendi Febrianto menyampaikan penggeledahan disaksikan oleh tersangka RD dan beberapa pejabat pada Kantor BPN Lebak kemudian dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh penyidik, tersangka dan saksi-saksi yang mengikuti jalannya penggeledahan. (Rahmat Haryono)