Usai OTT Pungli Pegawai BPN Lebak, Kapolda Banten Perintahkan Jajaran Berantas Korupsi Lainnya

Minggu, 14 November 2021 15:42 WIB

Share
Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto meminta jajarannya untuk tidak ragu menangkap pelaku pungli dan korupsi. (ist)
Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto meminta jajarannya untuk tidak ragu menangkap pelaku pungli dan korupsi. (ist)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto mengapresiasi operasi tangkap tangan yang telah dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus di Kantor BPN Kabupaten Lebak pada Jumat (12/11/2021) kemarin. 

Selain itu, Kapolda  juga memotivasi penyidik untuk jangan pernah ragu melakukan penindakan terhadap temuan informasi tentang pungutan liar dan tindak pidana korupsi lainnya. 

Sebab, katanya, pungli dan korupsi tersebut sudah sangat meresahkan masyarakat.  

“Saya sudah perintahkan jajaran Reserse untuk tidak ragu melakukan penindakan tegas terhadap pungutan liar dan korupsi lainnya, karena sudah sangat meresahkan masyarakat. Operasi tangkap tangan (PTT) untuk memberi efek cegah dan warning keras kepada pelayan publik,” kata Rudy Heriyanto.

Mantan Kadiv Hukum Polri ini menegaskan, ke depan Polda Banten akan mengevaluasi hasil OTT ini. 

"Apabila memang dibutuhkan, maka saya tidak segan perintahkan jajaran untuk melakukan OTT terhadap kasus korupsi yang lainnya, " ujar Kapolda. 

"Kami sangat serius dalam menangani tindak pidana korupsi di wilayah Banten,” tambah Rudy dalam keterangan tertulis yang diterima Poskota.Co.Id, Minggu (14/11/2021).

Sebagaimana diketahui, Polda Banten melakukan OTT terhadap empat oknum BPN Lebak dan 1 oknum lurah di Kabupaten Lebak pada Jumat (12/11/2021) lalu. 

Dari hasil penangkapan itu, penyidik menyita tiga amplop berisi uang tunai Rp 36 juta yang diketahui merupakan bagian dari sejumlah uang yang diminta oknum BPN untuk pengurusan sertifikat. 

Berdasarkan fakta-fakta hukum yang ditemukan serta hasil dari gelar perkara, penyidik menetapkan RY (50) dan PR (41)  kantor BPN Kabupaten Lebak sebagai tersangka dan dilakukan penahanan sejak Sabtu (13/12/2021) kemarin. 
(RahmatHaryono)

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler