Begini Perkembangan Kasus Kecelakaan Maut 4 Bus di Tol Tangerang-Merak dan Truk Tangki Muatan Cairan Kimia

Selasa, 9 November 2021 15:52 WIB

Share
Direktur Lalulintas Polda Banten Kombes Pol Rudi Purnomo. (ist)
Direktur Lalulintas Polda Banten Kombes Pol Rudi Purnomo. (ist)

SERANG, POSKOTA.CO.ID-- Dua kecelakaan maut terjadi di Tol Tangerang-Merak dalam waktu berdekatan, belum lama ini. 

Kasus keduanya ditangai Penyidik Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Banten.

Pihaknya kini menetapkan sopir bus PO Komara HS (46) dan sopir truk tanki mengangkut cairan kimia RT (48) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan di dua lokasi dan waktu berbeda di Tol Tangerang-Merak tersebut.

HS ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 8 saksi dan ditemukan fakta bahwa pengemudi lalai dan tidak menjaga jarak aman saat berkendara sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan.

"Dari hasil pemeriksaan saksi tersebut ditemukan fakta bahwa HS lalai dan tidak menjaga jarak aman dalam berkendara sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas," terang Direktur Lalulintas Kombes Pol Rudi Purnomo kepada wartawan, Selasa (9/11/2021).

Meski demikian, kata Dirlantas, penyidik akan menghentikan penyidikan kasus lakalantas tersebut karena tersangka HS meninggal dunia dalam peristiwa tersebut. 

Hal ini sesuai dengan azas hukum pidana Pasal 77 KUHP bahwa hak menuntut hukuman menjadi gugur atau tidak berlaku lagi karena tersangka meninggal dunia. 

"Terhadap perkara ini, karena tersangka meninggal dunia, maka penyidikannya akan dihentikan sesuai dengan Pasal 77 KUHP," kata Rudi Purnomo didampingi Kabidhumas AKBP Shinto Silitonga.

Lebih lanjut Dirlantas mengatakan terkait penetapan status tersangka terhadap RT, pengemudi truk tanki yang mengangkut cairan kimia, penyidik Ditlantas sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap 6 saksi dan satu orang ahli.

Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan fakta bahwa total muatan truk tangki bernopol B 9879 UFU tersebut telah melebihi batas maksimal yang diijinkan. 

Halaman
Editor: Khomsu Rijal
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler