Wuuzzz... Kakek-kakek Ngebut Bawa Motor N-Max Masuk Tol 

Senin, 8 November 2021 13:43 WIB

Share
Petugas PT Marga Mandala Sakti saat mengamankan motor Yamaha N-Max yang dikemudikan Dawi menerobos jalan tol.(ist)
Petugas PT Marga Mandala Sakti saat mengamankan motor Yamaha N-Max yang dikemudikan Dawi menerobos jalan tol.(ist)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Seorang pengendara motor Yamaha NMAX diamankan petugas PJR Korlantas Induk Ciujung setelah menerobos masuk jalan tol Tangerang Merak.

Saat ini motor Yamaha N-Max tersebut diamankan di kantor induk PJR Korlantas Ciujung, Kabupaten Serang.

Sebelumnya pengendara motor Yamaha N-Max melaju kencang di antara kendaraan roda empat.

Informasi yang dihimpun, pengendara sepeda motor itu masuk melalui gerbang Tol Merak.

Belakangan diketahui motor Yamaha NMax nomor polisi A 5103 SW tersebut dikendarai oleh Dawi (58), warga Jalan Fatahillah Karang Bolong, Desa Randakari, Ciwandan, Kota Cilegon.

Mengetahui adanya kendaraan roda dua masuk jalan bebas hambatan, petugas PJR langsung melakukan pengejaran dan berhasil mencegat pemotor di Gerbang Tol Serang Barat dan selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan terhadap Dawi.

Kepala Induk PJR Serang Korlantas Polri Tol Tangerang Merak, AKP Wiratno membenarkan adanya kejadian yang terjadi Minggu (7/11/2021) sekitar pukul 18.45 WIB itu dan pihaknya juga sudah memberikan tindakan kepada pemotor yang melanggar tersebut lantaran memasuki jalan tol yang bukan peruntukannya.

“Motor sudah ditahan dan pengendara dilakukan penindakan dengan tilang karena tidak membawa dokumen kendaraan," ujar AKP Wiratno dalam keterangan tertulis yang diterima Poskota.co.id, Senin (8/11/2021).

Sementara itu, kakek bernama Dawi ini mengaku tersesat setelah mengikuti rombongannya yang menuju rumahnya. Namun tertinggal hingga dirinya tidak mengetahui bahwa telah menyasar memasuki jalan tol.

Dari hasil pemeriksaan, pada saat diamankan, Dawi  tidak membawa dokumen kendaraan dan tidak memiliki SIM. Namun belakang, Dawi bisa menunjukkan STNK serta surat keterangan bahwa BPKP berada di pihak leasing. 

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler