Sidang Unlawful Killing KM 50 Laskar FPI, Jaksa dan Hakim Debat Soal Pemeriksaan Saksi Secara Online 

Selasa, 2 November 2021 13:22 WIB

Share
Suasana Sidang Unlawful Killing Km 50 Laskar FPI di PN Jaksel.(Foto: Novriadji Wibowo)
Suasana Sidang Unlawful Killing Km 50 Laskar FPI di PN Jaksel.(Foto: Novriadji Wibowo)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID   - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus unlawful killing laskar FPI dengan agenda pemeriksaan saksi, Selasa (2/11/2021).

Dua terdakwa, yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella yang merupakan anggota kepolisian dihadirkan.

Majelis hakim membuka jalannya persidangan mulai pukul10.30 WIB. Adapun sidang kali ini masih berlangsung di ruangan yang sama, yaitu Ruang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) merasa keberatan lantaran tujuh orang saksi yang sedianya memberikan keterangan berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Sebab, sesuai dengan panggilan dan penetapan majelis hakim, para saksi harus memberikan keterangan secara online.

Dengan demikian, JPU meminta para saksi untuk menuju ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Di sana, barulah mereka bisa memberikan kesaksian secara virtual.

"Oleh karena itu kami menunggu saksi hadir di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata JPU.

Keberatan JPU lantaran pada sidang pekan lalu, tim kuasa hukum kedua terdakwa meminta agar saksi dihadirkan secara langsung di ruang sidang.  

Hal itu turut menjadi pertimbangan majelis hakim sebelum sidang ditutup.

Selama persidangan, satu saksi berada di Kejasaan Negeri Jakarta Selatan. Sedangkan, tujuh saksi lain berada di lokasi. 

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler