Buron Setahun, Kades Korup Dana Desa Mengaku untuk Hindari Kejaran Polisi Sembunyi di Rumah Teman-temannya 

Selasa, 2 November 2021 09:53 WIB

Share
Kades YS saat digiring petugas Polres Serang Kota terkait kasus penggelapan dana desa untuk kawin lagi dan praktik penggandaan uang puluhan miliar. (Foto: Rahmat Haryono)
Kades YS saat digiring petugas Polres Serang Kota terkait kasus penggelapan dana desa untuk kawin lagi dan praktik penggandaan uang puluhan miliar. (Foto: Rahmat Haryono)

SERANG, POSKOTA.CO.ID – Setelah buron lebih dari satu tahun, personil Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang Unit Tipikor berhasil menangkap bekas Kepala Desa Kepandean, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang periode 2012-2018 berinisial YS (43) pada Sabtu (12/10) kemarin.

Tersangka korupsi APBDesa Kepandean 2016-2018 dengan kerugian negara ditaksir lebih dari Rp 500 juta ini ditangkap di tempat persembunyiannya di sebuah rumah di sebuah perumahan di Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang.

Bekas Kades Kepandean ini sebelumnya sempat kucing-kucingan dengan tim inspektorat Pemkab Serang untuk dimintai keterangan terkait dana desa. Karena selalu menghindar, kasus dugaan korupsi APBDesa selanjut ditangani Unit Tipikor setelah menerima laporan dari tim inspektorat.

Saat ditemui Poskota.co.id, YS yang terancam kurungan penjara 15 tahun ini mengaku tidak ingin masuk penjara. Oleh karenanya, selama dalam pelarian tersangka berupaya mencari uang untuk mengganti uang negara yang telah digunakan untuk kepentingan pribadinya.

"Saya berusaha untuk mengembalikan uang yang telah saya pakai. Di antaranya dengan meminjam kepada kerabat, namun tidak berhasil. Saya juga sempat mencari keuntungan dengan ikut ajakan orang Nias mencairkan surat berharga tapi tertipu," kata YS.

Untuk menghindari kejaran petugas, lanjut YS, dirinya memang tidak menetap di satu tempat, melainkan berpindah-pindah lokasi di sekitaran Bekasi dan Bogor, Jawa Barat. Agar tidak tercium petugas, YS menghindari rumah kerabat atau keluarga, namun lebih memilih rumah teman-temannya.

"Jadi selama dalam pelarian, saya tinggal di rumah teman agar tidak tercium petugas," ujar YS.

Begitupun saat rindu bertemu dengan keluarga, tersangka YS akan kembali ke Serang namun tidak di rumahnya maupun di kediaman kerabat melainkan di rumah temannya.

Namun sepandai-pandainya tupai melompat, sepak terjang tersangka YS akhirnya tercium petugas juga. Tersangka berhasil diringkus saat bersembunyi di rumah temannya di Komplek Depag di Kota Serang.

Sementara itu, Kanit Tipikor Polres Serang Ipda Neo Adhitya Kuntar mengatakan kasus dugaan korupsi mulai ditangani sejak pihaknya menerima laporan Pada Februari 2020. 

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler