Ratusan Hektar Tanah di Banten Kasus Korupsi Jiwasraya Bakal Dilelang Kejagung, Ini Rinciannya

Jumat, 29 Oktober 2021 14:37 WIB

Share
Kejaksaan Agung melakukan eksekusi aset terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang tersebar di Provinsi Banten. (ist)
Kejaksaan Agung melakukan eksekusi aset terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang tersebar di Provinsi Banten. (ist)

SERANG, POSKOTA.CO.ID-- Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal melelang ratusan hektar tanah sitaan dari terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang tersebar di sejumlah wilayah di Provinsi Banten.

Rencanannya, hasil lelang tersebut bisa digunakan oleh negara untuk membantu penanganan Covid-19 di Indonesia.

Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejagung RI, Elan Suherlan mengatakan tim Kejagung bersama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) tengah melakukan penilaian rampasan negara berupa aset tanah yang tersebar di Provinsi Banten.

Aset tersebut merupakan hasil sitaan dari empat terpidana Jiwasraya yaitu mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

"Eksekusi barang rampasan ini tersebar di 6 Kejaksaan Tinggi, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Jawa Barat dan Banten. Di wilayah Banten termasuk paling banyak barang rampasan Jiwasraya," katanya saat presscon di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Jumat (29/10/2021).

Secara rinci, Elan menjelaskan barang sitaan perkara PT Asuransi Jiwasraya di Provinsi Banten tersebar di wilayah Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang dan Kabupaten Lebak.

Barang rampasan negara milik terpidana Joko Hartono Tirto dan Hary Prasetyo berupa 2 bidang tanah dan bangunan di Kota Tangsel, barang rampasan negara perkara dari terpidana Benny Tjokrosaputro, Hary Prasetyo dan Heru Hidayat di Kabupaten Tangerang berupa 37 bidang tanah seluas 281.993 meter persegi (m2).

Satu unit apartemen yang berada di 5 kecamatan yang tersebar di 14  desa yaitu Kecamatan Serpong, 2 bidang tanah dengan luas seluruhnya 5.860 m2, Kecamatan Cisauk, 20 bidang tanah dengan luas seluruhnya 229.147 m2 dan 1 unit apartemen. 

Kecamatan Cikupa, 4 bidang tanah dengan luas seluruhnya 18.503 m2, Kecamatan Tigaraksa, 2 bidang dengan luas seluruhnya 5.700 m2, Kecamatan Sepatan, 9 bidang dengan luas seluruhnya 22.783 m2 di wilayah Kabupaten Tangerang.

Barang rampasan negara dari  terpidana Benny Tjokrosaputro di Kabupaten Serang dan Kabupaten Lebak yaitu 1 bidang tanah dengan luas 35.100 m2 di Kecamatan Tanara. Kemudian, 654 bidang tanah dan bangunan seluas 300 hektar yang tersebar secara sporadik di 6 kecamatan.

Halaman
Editor: Khomsu Rijal
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler