Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Usai Diperiksa Krimum Ayu Ting Ting akan Diperiksa di Krimsus 

Jumat, 29 Oktober 2021 21:46 WIB

Share
Ayu Ting Ting memberikan keterangan kepada wartawan seputar pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya selama dua jam terkait kasus perundungan terhadap anak dan keluarganya. (Foto: Romaida Uswatun Hasanah)
Ayu Ting Ting memberikan keterangan kepada wartawan seputar pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya selama dua jam terkait kasus perundungan terhadap anak dan keluarganya. (Foto: Romaida Uswatun Hasanah)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kuasa hukum Pedangdut Ayu Ting Ting, Minola Sebayang menyebutkan kliennya akan kembali diperiksa polisi. Hal itu menyusul laporan Ayu Ting Ting terkait dugaan kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik terhadap KD.

Sebelumnya Ayu Ting Ting sudah melakukan dua kali pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait laporannya terhadap KD atas dugaan kasus penghinaan. 

"Iyah, pasti, akan di BAP lagi di krimsusnya. Kemarin BAP di Krimum. Sekarang bikin laporan lagi, BAP lagi di Krimsus," ujar Minola saat dihubungi, Jumat (29/10/2021).

Namun Minola belum bisa memastikan jadwal pasti pemeriksaan Ayu Ting Ting. Pasalnya belum ada undangan dari pihak kepolisian.

Disinggung soal kelanjutan laporan Ayu Ting Ting terhadap KD terkait dugaan penghinaan, Minola mengatakan belum bisa memberikan keterangan. Pasalnya pihak penyidik belum memberikan kejelasan terkait pemanggilan KD. 

"Waduh, saya belom dapat kabar yaa dari penyidiknya," jelas Minola. 

Diketahui, akun @gundik_empang diduga milik Kartika Damayanti atau KD dipolisikan oleh Ayu Ting Ting dengan dua kasus yang berbeda.

Laporan pertama, KD dilaporkan atas dugaan kasus penghinaan. Laporan tersebut teregister di Polda Metro Jaya, STTLP/B/4048/VIII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 20 Agustus 2021, lalu.

Sementara laporan kedua atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik tercatat dalam STTLP/B/ 5310 / X/ 2021/ SPKT / POLDA METRO JAYA, 26 Oktober 2021.

"Laporan dua terhadap satu orang (KD), satu pidana umum 315, satu karena dia melakukan itu (aksi pencemaran nama baik) melalui akun gundik empang," ujar kuasa hukum Ayu Ting Ting, Minola Sebayang, Selasa (26/10/2021).

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler