DPR Dukung Keputusan Pemerintah Tiadakan Libur Natal dan Tahun Baru 

Rabu, 27 Oktober 2021 15:51 WIB

Share
Politisi Partai Gerindra, Sufi Dasco Ahmad mendukung putusan pemerintah tiadakan libur natal dan tahun baru.(Foto: Rizal Siregar)
Politisi Partai Gerindra, Sufi Dasco Ahmad mendukung putusan pemerintah tiadakan libur natal dan tahun baru.(Foto: Rizal Siregar)
  • JAKARTA, POSKOTA.CO.ID  - Wakil ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad  mendukung keputusan pemerintah untuk meniadakan cuti Natal dan Tahun Baru tahun 2022.

Langkah meniadakan cuti Natal dan Tahun baru, menurutnya, merupakan langkah tepat. Sebab, setiap libur panjang pasti terjadi lonjakan penularan virus corona atau Covid-19.

Dasco mengingatkan, saat libur yang berkepanjangan itu akan terjadi lonjakan Covid-19. 

"Saat ini Covid-19 memang landai. Tapi ancaman gelombang ketiga itu tetap menghantui atau tetap kemungkinan ada di Indonesia," kata Dasco saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Selasa (27/10/2021). 

Dasco mengatakan, untuk memaksimalkan kebijakan penghapusan cuti bersama Natal dan Tahun Baru, pemerintah perlu menyiapkan perangkat yang ada. Sehingga sosialisasi dapat dilakukan secara masif.

Selain itu, dia mengimbau masyarakat mematuhi kebijakan yang ada demi membantu pencegahan gelombang ketiga Covid-19.

"Kami meminta juga untuk mendukung dari SKB tersebut pemerintah menyiapkan perangkat yang ada sehingga sosialisasi di lapangan itu siap. Tentunya kita berharap dengan adanya aturan ini dapat mencegah gelombang ketiga di mana kejadianp lalu tidak kita kehendaki," ujarnya.

Gelombang yang lalu, kata Dasco,  rumah sakit penuh, kurangnya oksigen itu  terjadi di Indonesia.

"Kami imbau kepada masyarakat luas untuk tetap ketat melaksanakan prokes, pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan," ujarnya.

Untuk diketahui,  keputusan meniadakan libur Natal dan Tahun Baru  diumumkan sejak Juni 2021 yang tertuang dalam SKB Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, serta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Hari libur nasional dan cuti bersama 2021. 
(Rizal Siregar)

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler