LBH Forkabi Laporkan Oknum Ormas Penghina Terduga Kasus Pencurian Bernada Rasis  

Kamis, 14 Oktober 2021 21:32 WIB

Share
Samsudin (kemeja biru) selaku ketua advokasi LBH FORKABI dan Damin Sada (Kemeja dan peci merah) seusai membuat laporan terkait hinaan rasisme terhadap suku Betawi di Mapolres Metro Bekasi Kota. Kamis (14/10/2021) sore. (Foto: Ihsan Fahmi)
Samsudin (kemeja biru) selaku ketua advokasi LBH FORKABI dan Damin Sada (Kemeja dan peci merah) seusai membuat laporan terkait hinaan rasisme terhadap suku Betawi di Mapolres Metro Bekasi Kota. Kamis (14/10/2021) sore. (Foto: Ihsan Fahmi)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Puluhan massa yang tergabung dalam berbagai organisasi warga Betawi mendatangi Polres Metro Bekasi Kota, Kamis (14/10/2021) sore.

Kedatangan mereka dipicu karena beredarnya video viral di aplikasi pesan (WhatsApp) diduga disebar oknum ormas berinisial V. Dalam unggahannya, terduga  melontarkan kalimat rasis kepada suku Betawi kepada seseorang yang dituduh melakukan pencurian di sebuah proyek di Bekasi Selatan.

Samsudin, ketua advokasi dari LBH FORKABI (Forum Komunikasi Anak Betawi)  mengungkapkan, video itu beredar pada hari Selasa (12/10/2021) terkait perkataan permusuhan.

"Hari ini kami melaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota dengan tiga pasal, yaitu pasal 40 B undang-undang nomor 40 tentang disriminasi ras dan etnis," ungkap Samsudin saat ditemui awak media, Kamis (14/10/2021) sore.

Ia juga menjelaskan jika yang dilakukan oleh oknum Ormas tersebut telah tercatat dalam undang undang.

"Jadi, ketika ada seseorang yang berpidato di tempat umum itu kata-kata terkait permusuhan diatur oleh pasal 4 B undang-undang nomor 40 tahun 2008, Kedua, juncto pasal 156 KUHP, undang undang ITE pasal 28 ayat 2. Itu pasal yang diberikan. Untuk itu kawan kawan semua, untuk mengawal laporan ini, hari ini kita bubar,"sambung Samsudin

Meski telah viral dan membuat resah warga Betawi, Samsudin tetap melimpahkan peristiwa tersebut kepada pihak berwenang yaitu aparat kepolisian.

"Setelah ini, kami akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Hari ini kita baru membuat laporan, proses berikutnya yaitu nanti Polres akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi, kemudian  kita ikuti prosedur yang berlaku," ungkapnya.

Ketika disinggung mengenai apakah akan ada tindakan penggerakan massa di hari kemudian, Samsudin tegas mengatakan bahwa tidak ada lagi aksi terkait peristiwa tersebut.

"Tidak ada aksi-aksi dari kami. Kami akan ikuti prosedur hukum yang berlaku yaitu kepada petugas kepolisian. Kita akan liat nanti proses yang perjalan,"pungkasnya.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler