Gerebek Kantor Pinjol Ilegal, Polisi Amankan 32 Pegawai Saat Asik Neror yang Ngutang 

Kamis, 14 Oktober 2021 16:13 WIB

Share
Dirkrimsus Polda Metro Jaya mengamankan 32 orang pegawai pinjaman online alias pinjol dari sebuah rumah kantor di kawasan Greenlake, Kota Tangerang.(Foto: M.Iqbal)
Dirkrimsus Polda Metro Jaya mengamankan 32 orang pegawai pinjaman online alias pinjol dari sebuah rumah kantor di kawasan Greenlake, Kota Tangerang.(Foto: M.Iqbal)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Dirkrimsus Polda Metro Jaya (PMJ) menggerebek sebuah rumah kantor (rukan) yang dijadikan tempat praktik pinjaman online (Pinjol).

Dari lokasi itu,  32 orang pegawai diangkut menggunakan bus untuk dilakukan pemeriksaan.

Rukan Crown, kawasan Green Lake, Kecamatan Cipondoh ini memiliki 4 lantai dan 7 ruko. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan 13 markas aplikasi pinjol. 10 diantaranya merupakan aplikasi ilegal.

Bahkan saat penggeledahan dilakukan puluhan pegawai masih terlihat asik bekerja. Ada juga pegawai di bagian yang bertugas neror yang ngutang pinjol.

"Ada 32 orang yang diamankan. Lokasi akan dilakukan police line akan didalami semuanya," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di lokasi, Kamis (14/10/2021).

Selain melakukan penggeledahan, menurut Yusri ,  dia juga meminta masyarakat agar tidak tergiur dengan pinjol.

"Preemtifnya adalah edukasi ke masyarakat bahwa di masa pandemi ini jangan sampai tergiur penawaranan kejahatan fintech ini," ujarnya.

"Preventif temen temen Krimsus melakukan kegiatan patroli di siber kita koordinasi dengan stakeholder untuk melakukan penutupan aplikasi. Terakhir kita lakukan penegakan hukum secara tegas, ada undang undang perlindungan konsumen, ITE, pornografi dan KUHP akan kita tindak tegas seluruhnya," tegasnya.

Bahkan, dalam menyikapi teror masyarakat ini pihaknya akan membentuk tim khusus. Tim ini akan bekerja melakukan penyisiran aplikasi pinjol yang menyesatkan.

"Bahkan kapolda membentuk tim dipimpin oleh Krimsus terkait kejahatan pinjol, lami akan tindak tegas. Perintah langsung pak Kapolda," ujarnya.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler