Cekik dan Banting Mahasiswa, Brigadir NP Masih Jalani Pemeriksaan di Mabes Polri 

Kamis, 14 Oktober 2021 17:21 WIB

Share
Brigadir NP saat meminta maaf kepada mahasiswa bernama Faris yang dibantingnya saat aksi demo di depan kantor Bupati Tangerang. (Foto:Veronica)
Brigadir NP saat meminta maaf kepada mahasiswa bernama Faris yang dibantingnya saat aksi demo di depan kantor Bupati Tangerang. (Foto:Veronica)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Usai melakukan tindakan arogansi kepada Muhammad Faris, Brigadir NP langsung diamankan di Ditpropam Polda Banten. 

Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, Brigadir NP tengah menjalani pemeriksaan di Biro Paminal Mabes Polri. Namun, kini telah diserahkan dan diamankan ke pihak Polda Banten.

"Tindakan tegas tentunya mendasari aturan yang berlaku dikepolisian dan kita sudah terbitkan surat perintah pengamanan bagi yang bersangkutan, dan kini berada di Ditpropam Polda Banten," katanya, Kamis, (14/10/2021).

Meski masih dalam proses pemeriksaan, Brigadir NP pun telah menyalahi aturan dalam standar operasional prosedur (SOP) dalam pelaksanaan pengamanan aksi unjuk rasa.

"Aturan yang ada nantinya, Pak Kapolda Banten akan berikan sanksi yang tegas pada brigadir NP yang tentunya di luar SOP dan ini mengikiti peraturan yang berlaku di internal Polri," ujarnya.

Nantinya, Brigadir NP akan dikenakan aturan disiplin anggota Polri yakni, PP RI no 2 tahun 2003 dengan pasal 4 huruf a dan huruf b tentang pelaksanaan tugas anggota polri yang wajib memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan ke masyarakat dan mentaati aturan yang berlaku dan kedinasan yang berlaku.

Diketahui, NP melakukan kekerasan dengan membanting mahasiswa bernama Muhammad Faris. Kejadian itu berlangsung pada Rabu, 13 Oktober 2021, dimana Faris tengah menjalani aksi unjuk rasa bersama rekannya yang lain di Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang.

(Veronica Prasetio)


 

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler