Wadidaw, Produk Tembakau Sintesis dan Vape Berbahan Narkotika Asal Kota Serang Laku Hingga Tanah Papua

Rabu, 13 Oktober 2021 15:12 WIB

Share
Kasatresnarkoba Michael K Tandayu saat memberikan keterangan terkait pabrik tembakau sintetis dalam ekspose yang dihadiri Kapolres AKBP Yudha Satria di Mapolres Serang. (foto: Haryono)
Kasatresnarkoba Michael K Tandayu saat memberikan keterangan terkait pabrik tembakau sintetis dalam ekspose yang dihadiri Kapolres AKBP Yudha Satria di Mapolres Serang. (foto: Haryono)

SERANG, POSKOTA.CO.ID-- Pabrik rumahan "home industry" tembakau gorila dan liquid vape berbahan narkotika di Perumahan PSH, Cipocok Jaya, Kota Serang, dibongkar personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang. 

Dalam pengungkapan sindikat pembuatan narkotika jenis tembakau gorila ini, petugas mengamankan 4 orang tersangka yaitu RK (24) dan AM (21) keduanya warga Desa Mulyosari, Kecamatan Pasirsakti, Lampung Timur.

Selanjutnya YP (24) warga Desa Saga, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang dan RS (29) warga Kelurahan Pengampelan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

Keempat tersangka dilakukan penahanan di Mapolres Serang.

Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu mengatakan hasil pemeriksaan diketahui pabrik pengolahan tembakau dan liquid vape berbahan narkotika sudah berjalan sekitar 2 tahun. 

Setiap bulan, keempat tersangka mampu memproduksi tembako sintetis sebanyak 5 kg serta 500 ml liquid vape berbahan narkotika.

Omset perbulan yang diraup para tersangka dari produksi tembakau sintetis dan liquid vape ini tidak kurang dari Rp400 juta.

"Keempat tersangka memiliki peran yang sama dalam memproduksi maupun mengedarkan hasil produksinya. Pemasaran dilakukan melalui akun media sosial Instagram masing-masing," ungkap Michael K Tandayu dalam ekspose yang dihadiri Kapolres AKBP Yudha Satria di Mapolres Serang, Rabu (13/10/2021).

Harga yang dipasarkan, untuk tembakau sintetis Rp450/5 gram dan Rp100 juta/3 kg, liquid vape berbahan narkotika dijual seharga Rp400 ribu/5 ml atau Rp1,1 juta/15 ml.

Sedangkan bahan baku yang mengandung narkotika dijual seharga Rp10 juta/5 gram atau Rp320 juta/300 gram.

Halaman
Editor: Khomsu Rijal
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler