Diamankan Saat Viral, Disidangkan di Pengadilan, Kini Pendiri Pasar Muamalah Beji Depok Divonis Bebas

Rabu, 13 Oktober 2021 08:19 WIB

Share
Petugas Kejaksaaan Negeri Kota sedang memeriksa pendiri Pasar Muamalah dengan transaksi menggunakan mata uang Dinas di Jalan Raya Tanah Baru, Beji Kota Depok. (Ist)
Petugas Kejaksaaan Negeri Kota sedang memeriksa pendiri Pasar Muamalah dengan transaksi menggunakan mata uang Dinas di Jalan Raya Tanah Baru, Beji Kota Depok. (Ist)

DEPOK, POSKOTA.CO.ID-- Pasar Muamalah di Beji Kota Depok viral pada awal tahun 2021.

Pendiri pasar yang melakukan transaksi menggunakan mata dinar itu, Zaim Saidi diamankan pada 3 Februari.

Kasusnya kemudian dibawa ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok.

Setelah menjalani persidangan, kini PN Kota Depok memvonis pendiri Pasar Muamalah, Zaim Saidi dibebaskan dari segala tuntutan jaksa.

Berdasarkan keterangan resmi dari Humas Pengadilan Negeri Kota Depok Ahmad Fadil kepada wartawan Rabu,(13/10/2021) pagi, pada Selasa (12/10/2021) kemarin putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang berlangsung sekira pukul 14:15 WIB, di Pengadilan Negeri Depok.

Dalam keterangan tertulisnya tersebut, PN Depok menyebut terhadap perkara 202/Pid.Sus/2021/PN.Dpk atas nama terdakwa Zaim Saidi, telah dibacakan putusan dengan amar putusan pada intinya menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama dan kedua.

"Terdakwa Zaim Saidi dari semua dakwaan penuntut umum, memerintahkan agar Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah diputuskan diucapkan," ujar Ahmad Fadil.

Sementata itu hakim meminta pemulihan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

"Perlu diketahui terdakwa Zaim Saidi didakwa oleh penuntut umum dengan dakwaan alternatif yaitu Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat 1 ke -1 KUHP," terangnya.

Sedangkan untuk pasal kedua, didakwakan Pasal 10 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Halaman
Editor: Khomsu Rijal
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler