Gubernur Klaim Pemprov Banten Telah Menjadi Badan Publik yang Informatif

Senin, 11 Oktober 2021 15:26 WIB

Share
Gubernur Banten saat pemaparan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik 2021 secara virtual di Rumah Dinas Gubernur Banten, Kota Serang. (ist)
Gubernur Banten saat pemaparan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik 2021 secara virtual di Rumah Dinas Gubernur Banten, Kota Serang. (ist)

SERANG, POSKOTA.CO.ID-- Gubernur Banten Wahidin Halim menegaskan di tengah era keterbukaan, informasi publik adalah sebuah keniscayaan.

Pada tahun 2020, Pemerintah Provinsi Banten telah menjadi badan publik yang informatif. 

"Informasi publik merupakan satu kebutuhan dan suatu keniscayaan di tengah masyarakat yang semakin terbuka" ungkap Gubernur.

Demikian disampaikan dalam pemaparan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik 2021 secara virtual di Rumah Dinas Gubernur Banten, Kota Serang, Senin (11/10/2021). 

Dikatakan Gubernur, Pemprov Banten sudah mengeluarkan Peraturan Gubernur dan Surat Keputusan dan menempatkan Diskominfo sebagai PPID Utama dan OPD lainnya sebagai PPID Pembantu.

"Sehingga ada kolaborasi antara PPID Utama, PPID Pembantu dan Komisi Informasi," tambahnya. 

Lebih lanjut dijelaskan, Pemprov Banten saat ini memiliki sekitar 70 website/situs yang dijadikan sebagai media informasi.  

Ditambah dengan website sekolah SMA/SMK/SKh. Pemprov Banten juga sudah melakukan standarisasi informasi yang disampaikan ke publik.

Menjadi media informasi yang sangat bermanfaat bagi kita dan masyarakat. 

"Ada penyimpanan dokumen melalui sistem (document management system/dms, red)," ungkap Gubernur. 

Halaman
Editor: Khomsu Rijal
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler