Polisi Kejar Penanggungjawab Proyek Lobang Telkom yang Tewaskan 5 Orang  

Minggu, 10 Oktober 2021 17:40 WIB

Share
Tim penyelamat saat mengevakuasi dua korban terakhir di lobang milik Telkom yang menyebabkan tewasnya 5 orang akibat keracunan. (Foto: M. Iqbal)
Tim penyelamat saat mengevakuasi dua korban terakhir di lobang milik Telkom yang menyebabkan tewasnya 5 orang akibat keracunan. (Foto: M. Iqbal)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Terkait tewasnya lima orang di lobang milik Telkom di Taman Royal I,  Cipondoh Polres Metro Tangerang mulai melakukan penyelidikan. 

Polisi juga mulai menelusuri perjanjian kerja yang dilakukan oleh pihak Telkom dengan vendor. 

"Iya perkembangan terkait dengan pemeriksaan terhadap korban yang meninggal di Taman Royal. Sampai saat ini dari kami pihak kepolisian masih melaksanakan penyelidikan ke saksi-saksi kemudian mengarah ke proyek atau vendor yang melaksanakan (pekerjaan) tersebut," kata Kapolres Metro Tangerang Komisaris besar Deonijiu De Fatima, Minggu (10/10/2021).

"Kita masih telusuri pekerjaan yang diberikan oleh pihak Telkom ke pihak ke 3 ini," tambahnya.

Menurut Kapolres, langkah itu dilakukan untuk melihat perjanjian kerja antara kedua pihak. Dengan demikian pihak Kepolisian dapat mengungkap siapa yang harus bertanggung jawab atas kejadian ini. 

"Apakah ada SPK surat perjanjian kerja, sehingga siapa yang bertanggung jawab, dalam pelaksanaan pekerjaan ini," jelasnya. 

Kapolres mengatakan, pihaknya juga sudah memintai keterangan saksi saksi dan mengembalikan jenazah ke pihak keluarga. 

 "Rumah sakit untuk melaksanakan otopsi dan masyarakat keluarganya sudah mengambil jenazah dan sudah dibawa pulang, dilaksanakan pemakaman," jelasnya. 

Meski demikian, dia memastikan sampai saat ini pihaknya masih mengawal kasus yang menyebabkan 5 orang tewas mengenaskan itu. 

"Untuk proses hukum sampai saat ini kami dari pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan, yah masih dalam penyelidikan arahnya ke yang memberikan pekerjaan dan dari vendor yang melaksanakan pekerjaan  Apakah mereka melakukan pengawasan dalam proses pekerjaannya atau tidak, nah ini masih dalam proses penyelidikan," jelasnya. 

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler