Banyak Pungli di Kawasan Wisata Banten Lama, Kejati Turun Tangan

Kamis, 7 Oktober 2021 08:06 WIB

Share
Kajati Banten Reda Manthovani saat meninjau lokasi Banten Lama, Rabu (6/10/2021). (ist)
Kajati Banten Reda Manthovani saat meninjau lokasi Banten Lama, Rabu (6/10/2021). (ist)

SERANG, POSKOTA.CO.ID-- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten bersama dengan Dinas Perumahan dan kawasan Pemukiman terjun langsung ke kawasan Banten Lama.

Demikian dilakukan untuk melakukan penataan dan pengelolaan tempat wisata ziarah Banten Lama. 

Alhasil, dapat mencegah maraknya praktek pungutan liar (Pungli) dan mengubahnya menjadi pemasukan asli daerah.

Kepala Kejati Banten Reda Manthovani mengatakan kedatangan tim Kejaksaan ke Kawasan Wisata Ziarah Banten Lama, yaitu untuk mendorong pemerintah daerah bersama dengan kasepuhan dalam pengelolaan dan penataan Banten Lama agar tidak semrawut.

"Ini sebenarnya mensupport, ini sudah tertata rapi, gimana supaya tidak semrawut. Itu perlu pengelolaan bersama. Nah kami datang kesini menyampaikan kepada kasepuhan Banten Lama, bareng-bareng menata, dengan Pemprov, Kabupaten dan Kota duduk bareng," katanya kepada wartawan saat meninjau Kawasan Banten Lama, Rabu (6/10/2021).

Reda mengungkapkan pengelolaan dan penataan Banten Lama perlu dilakukan, agar tidak ada lagi pungutan liar.

Kedepan pemasukan di Kawasan Banten Lama akan menjadi PAD, dan digunakan untuk perawatan.

"Menata parkiran, jalur masuk, banyak pungutan-pungutan liar kan bahaya ini bisa jadi OTT. Makanya kalau ada pungutan masuk dulu ke pengelola supaya menjadi pendapatan daerah, baru bisa dibagi-bagi. Ini kan perlu perawatan gak mungkin kepala dinas terus mengeluarkan dana," ungkapnya.

Reda menjelaskan pendapatan dari masyarakat yang datang ke Kawasan Banten Lama akan dikelola dengan baik. Uang itu juga akan digunakan untuk tenaga kerja yang akan diberdayakan disana.

"Jadi dari pungutan-pungutan resmi itu untuk perawatan honor, gaji karyawan. Kejati hanya mensuport dan mendorong menjaga supaya jalan (pengelolaan)," jelasnya.

Halaman
Editor: Khomsu Rijal
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler