Bank Banten Terapkan ISO 37001 Untuk Ciptakan Good Corporate Governance

Selasa, 5 Oktober 2021 20:04 WIB

Share
Direktur Utama Bank Banten, Agus Syabarudin (ist)
Direktur Utama Bank Banten, Agus Syabarudin (ist)

SERANG, POSKOTA.CO.ID-- PT Bank Pembangunan Daerah Banten, Tbk (Bank Banten/BEKS) sudah memiliki sertifikat ISO 37001 atau yang dikenal dengan istilah SMAP. 

ISO 37001 merupakan sebuah standar yang dirilis sejak 2016, yang mengatur tentang sistem managemen anti penyuapan atau yang dikenal dengan istilah SMAP.

Tujuan dari implementasi SMAP ISO 37001 ini adalah supaya Bank Banten mampu mendeteksi, mencegah dan mengatasi risiko penyuapan di lingkup organisasi Bank Banten. 

“Managemen berkomitmen dalam menjaga dan meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). Serta meningkatkan kepercayaan pelanggan dan juga seluruh stakeholder terhadap Bank Banten,” kata Direktur Utama Bank Banten, Agus Syabarrudin, Selasa (5/10/2021)

Agus menambahkan, implementasi SMAP ISO 37001 dilakukan agar perseroan mampu mendeteksi, mencegah dan mengatasi risiko penyuapan di lingkup internal Bank Banten. 

“Hal ini kami lakukan sebagai bentuk komitmen untuk dapat senantiasa menjaga dan meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), serta meningkatkan kepercayaan pelanggan dan seluruh stakeholders terhadap Bank Banten,” ujarnya.

Diakui Agus, Bank Banten terus berupaya menjadi Bank kebanggaan masyarakat Banten. Berbagai langkah strategis untuk melakukan transformasi digital dilakukan oleh perseroan untuk menghadirkan jasa keuangan yang sesuai dengan kebutuhan nasabah. 

"Harapannya Bank Banten bisa meraih cita-cita untuk kian meraih kepercayaan masyarakat dengan mengusung spirit rebuild the trust, reach the glory,” pungkasnya.

Tuntutan untuk memiliki sertifikasi ISO 37001 kian menyita perhatian semua kalangan, khususnya pelaku industri jasa keuangan.  

Sebagai sebuah standar, ISO 37001 berupaya untuk membangun konteks bisnis global yang berintegritas didasari oleh nilai etika dan tata kelola.

Halaman
Editor: Khomsu Rijal
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler