Ditinggal Temannya Kabur, Maling Spesialis Minimarket ini Tak Berkutik Dikunci dari Luar

Minggu, 3 Oktober 2021 17:35 WIB

Share
Anggota patroli Polsek Pancoran Mas dan Tim Jaguar Polres Metro Depok berhasil amankan pelaku pembobol toko Indomaret dari aksi main hakim massa (ist) 
Anggota patroli Polsek Pancoran Mas dan Tim Jaguar Polres Metro Depok berhasil amankan pelaku pembobol toko Indomaret dari aksi main hakim massa (ist) 

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Kawanan pelaku pencuri minimarket di Depok berhasil ditangkap anggota Polsek Pancoran Mas dan tim Jaguar Polres Metro Depok usai  membobol Indomaret di Jalan Wadas, Pancoran Mas, Kota Depok, Minggu (3/10/2021) dini hari.

Kanit Reskrim Polsek Pancoran Mas Ipda Abu mengatakan, seorang pelaku pembobol toko Indomaret berinisial D (21), berhasil diamankan setelah alarm toko berbunyi.

"Usai menjebol plafon toko dari atas, alarm toko bunyi. Pelaku sudah mengambil sejumlah rokok, susu dan tas berisi uang tunai Rp 300 ribu dari kasir," ujarnya kepada Poskota.co.id, Minggu (3/10/2021) sore.

Mantan Panit Buser Polsek Pancoran Mas ini mengaku lantaran alarm  berbunyi kepala toko kebetulan mengontrak rumah tidak jauh dari lokasi kejadian dan mengecek toko.

"Pelaku sedang menjarah isi toko. Sedang seorang temannya menunggu di depan toko langsung melarikan menggunakan motor. Kepala toko Nurhadi (26), langsung mengunci rolling door dan teriak maling. Warga berdatangan dibantu Tim Jaguar langsung menangkap pelaku dalam toko," ungkapnya.

Pada saat ditangkap, lanjut Ipda Abu, pelaku tidak melawan.  Warga yang geram berusaha menghakimi pelaku yang tubuhnya penuh tato api dan naga ini. 

"Untungnya  berhasil dicegah dan dibantu petugas patroli membawa pelaku  ke Polsek Pancoran Mas," tuturnya.

Sementara itu teman pelaku, R, berhasil kabur dalam pencurian tersebut. "Penyidik masih meminta keterangan pelaku dan pengakuan baru sekali berbuat karena alasan butuh uang buat kebutuhan sehari-hari," tutupnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, sambung Abu, pelaku dikenakan Pasal 363 KHU Pidana tentang pencurian pemberatan dengan ancaman kurungan lima tahun penjara. 
(AnggaPahlevi

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler