Penggerebekan Prostitusi Online di Apartemen Sentra Timur, Begini Kesaksian Warga Sekitar 

Kamis, 30 September 2021 19:41 WIB

Share
Spanduk penolakan tindak asusila dan kriminal lainnya di bangunan kata
Spanduk penolakan tindak asusila dan kriminal lainnya di bangunan kata "TIMUR" area pintu masuk kawasan Sentra Timur, Pulogebang, Kamis (30/9/2021) (Foto: PKL04)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan praktik prostitusi online anak di bawah umur di apartemen Sentra Timur, Pulogebang, Jakarta Timur, pada Rabu (29/9/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.

Penggerebekan dilakukan atas dasar laporan orangtua salah satu korban pada Selasa (28/9/2021). Orangtua selaku pelapor membuat laporan polisi di SPKT Polda Metro Jaya.

Alasan orangtuan korban membuat laporan sebab anaknya berinisial MF (17) meninggalkan rumah tanpa izin bersama temannya dan tidak pernah pulang. Peristiwa itu terjadi sejak awal September.

Lalu, Jumat (24/9/2021) orangtua korban melihat foto anaknya ada di akun media sosial MiChat yang menawarkan praktik prostitusi online.

Karena laporan itulah, pada Rabu (29/9/2021) Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan praktik prostitusi di apartemen tersebut.

Sebanyak tiga anak korban eksploitasi seksual diamankan dari lokasi penggerebekan, yakni MF (17), SIR (16), dan AJ (17).

Sedangkan dua muncikari berinisial MH (17) dan DZH (17) juga ikut diamankan. Keduanya menggunakan modus menjadikan korban sebagai pacar kemudian diajak ke apartemen. Selanjutnya, muncikari menjajakan korban melalui aplikasi MiChat.

Polisi mengamankan barang bukti berupa uang hasil BO (booking) senilai Rp 600 ribu, dua kondom belum terpakai, handphone, screenshot (tangkapan layar) chat aplikasi MiChat, dan akta kelahiran.

Pantauan Poskota.co.id di apartemen Sentra Timur, Pulogebang, Jakarta Timur, tampak sepi dari lalu lalang kendaraan yang keluar masuk area kawasan Sentra Timur.

Terlihat di bangunan kata "TIMUR" sebelum memasuki kawasan itu ada spanduk warna hitam terpampang bertuliskan:

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler