Mau Tertibkan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga, Pemkot Serang Minta Bantuan Kejari

Kamis, 30 September 2021 17:29 WIB

Share
Kepala Sub Bidang Pencatatan Aset Daerah BPKAD Kota Serang Arif Hidayat (Foto : Luthfillah) 
Kepala Sub Bidang Pencatatan Aset Daerah BPKAD Kota Serang Arif Hidayat (Foto : Luthfillah) 

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Dalam waktu dekat ini, Pemkot Serang akan meminta bantuan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari)  untuk proses penertiban aset yang saat ini banyak dikuasai oleh pihak ketiga. 

Hal itu dilakukan Pemkot sebagaimana hasil fasilitasi yang dilakukan oleh Korsupgah KPK dalam proses penertiban aset daerah, Kamis (30/9/2021). 

Seusai rapat kordinasi, Kepala Sub Bidang Pencatatan Aset Daerah BPKAD Kota Serang Arif Hidayat mengatakan,  beberapa lahan aset Pemkot Serang yang masih bersengketa dengan pihak ketiga saat ini masih berproses di pengadilan. 

"Sedangkan yang lainnya masih dalam proses verifikasi, sehingga kami belum bisa memanfaatkannya secara maksimal," katanya. 

Oleh karena itu, dalam proses penindakan itu dirinya direkomendasikan untuk bekerjasama dengan Kejari supaya bisa lebih terarah dan cepat selesai. 

"Nanti minta bantuan kejari untuk menyelesaikan penegakkan hukumnya. Kami hanya memberikan informasi dan penguatan aset itu milik Pemkot," ujarnya. 

Arif menambahkan, aset yang masih bersengketa itu diantaranya lahan beberapa sekolah dasar (SD), kantor Dindik, tanah bengkok, pasar Kepandean dan beberapa aset kelurahan. 

"Aset yang diserahkan dari Kabupaten Serang kepada kami itu digugat oleh pihak lain seperti ahli waris," ujarnya. 

Arif mengungkapkan, pada saat penyerahan, sejumlah aset itu memang tidak disertai dengan sertifikat, hanya pencatatan berita acara saja. 

"Sehingga kemudian saat ini menimbulkan banyak permasalahan," tutupnya.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler