Selamatkan Uang Negara 30 Miliar Setelah Ungkap Sindikat Pengedar Materai Palsu, Polisi dan Jaksa Dapat Penghargaan dari Peruri

Rabu, 29 September 2021 22:09 WIB

Share
Pemberian penghargaan terhadap aparat kepoolisian dan kejaksaaan oleh Peruri karena dinilai telah menyelamatkan 30 miliar kerugian negara setelah menangkap dan memproses pelaku pemalsuan materai.(Foto: M.Iqbal)
Pemberian penghargaan terhadap aparat kepoolisian dan kejaksaaan oleh Peruri karena dinilai telah menyelamatkan 30 miliar kerugian negara setelah menangkap dan memproses pelaku pemalsuan materai.(Foto: M.Iqbal)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Berhasil mengungkap kasus materai palsu yang berpotensi merugikan negara, puluhan polisi dan jaksa mendapatkan penghargaan dari Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri). 

Penghargaan yang diberikan pada Rabu (29/9/2021) ini, pihak Peruri mengungkapkan bahwa dalam kasus pengungkapan ini berhasil mencegah kerugian negara sampai Rp 30 miliar. 

Pemberian penghargaan sertifikat atau plakat kepada jajaran Polresta Bandara Soekarno-Hatta dan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang itu berlangsung di kawasan Bandara Soekarno Hatta.

Direktur Operasional Perum Peruri Syaiful Bahri mengatakan, pihaknya mengapresiasi jajaran polisi dan jaksa yang telah membantu Peruri dengan mengungkap kasus materai palsu yang terjadi pada 17 Maret 2021 lalu.

"Penghargaan ini merupakan rasa terima kasih kami atas dukungan dan bantuan dalam menegakkan hukum, terkait dengan pemalsuan materai tempel yang selama ini menjadi domain dari direktorat jenderal pajak dan kami sebagai pencetak," ujarnya.

Menurut Syaiful, materai tempel senilai Rp 10 ribu baru diluncurkan pada akhir Januari 2021, tapi sudah dipalsukan oleh oknum pada Maret 2021.

"Jadi, pada saat pengungkapan kasus 17 Maret 2021 itu, potensi kerugian  yang lebih Rp 30 miliar ya bisa diamankan," jelasnya.

Dia menuturkan, sudah ada Peraturan Pemerintah No 86/2021 tentang pengadaan, pengelolaan dan penjualan meterai yang dapat dijadikan dasar bagi aparat dalam menegakkan hukum.

"Ini yang mungkin ke depan akan diberikan sebagai pegangan bagi aparat penegak hukum untuk mengamankan pendapatan nasional dari biaya materai," katanya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana mengucapkan terima kasih kepada Perum Peruri yang telah memberikan apresiasi kepada jajarannya, terutama di Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler