Berlanjut! Polda Metro Jaya Kembali Tetapkan 3 Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Klas I Tangerang, Total 6 Orang

Rabu, 29 September 2021 12:42 WIB

Share
Lapas Kelas I Tangerang. (Iqbal)
Lapas Kelas I Tangerang. (Iqbal)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID-- Kasus kebakaran Lapas Klas I Tangerang yang menewaskan 49 Napi, terus ditangani kepolisian.

Perkembangannya, Polda Metro Jaya kembali menetapkan 3 tersangka terkait kasus tersebut, Rabu (29/9/2021).

3 tersangka yakni berinisial JNM seorang narapidana, Pegawai Lapas berinisial PBB dan RS Pegawai Lapas Bagian Umum. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan pihaknya setelah penyidik menggelar perkara kemarin pihaknya menemukan adanya unsur dugaan kelalaian akibat kebakaran lapas.

"Hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin hasilnya ada penambahan tiga tersangka berkaitan Pasal 188 KUHP tentang kealpaan akibat kebakaran," ucap Yusri di Mapolda Metro Jaya.

Ia menambahkan pegawai JNM napi lapas berperan karena pasang instalasi listrik atau kabel di Lapas Klas I Tangerang. PBB menyuruh JNM untuk membenarkan instalasi listrik.

Total ada 6 tersangka dalam kasus kebakaran Lapas Klas I Tangerang.

Sebelumnya Polda Metro Jaya bakal mengumumkan hasil gelar perkara perkembangan terkait kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang. Rabu (29/9/2021).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut pengumuman itu akan dilakukan Rabu (29/9) sekitar pk. 11:00 WIB di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Diumumkan hasil gelar perkara jam 11.00 WIB di Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata Yusri dalam keterangannya, Rabu (29/9).

Halaman
Editor: Khomsu Rijal
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler