Tim Serigala Polres Lebak Buru 3 DPO Sindikat Pembobol Brankas Minimarket Jawa-Bali
Senin, 27 September 2021 20:05 WIB
LEBAK, POSKOTA.CO.ID-- Tim Serigala Satreskrim Polres Lebak kini tengah melakukan pendalaman terhadap kasus pembobolan sebuah minimarket yang dilakukan oleh sekelompok sindikat lintas Jawa-Bali.
Pendalaman dilakukan setelah Tim Serigala mengamankan 2 orang tersangka yang berperan sebagai Kapten dan Eksekutor dalam sindikat itu yakni D alias Agus (48) dan DS (39) warga Desa Jonggol, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Sebanyak 3 orang yang membantu kedua pelaku itu pun kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono mengatakan, ke-3 DPO itu yakni SO, UT, dan IW.
"Saat ini kita tengah melakukan pendalaman guna menangkap ke 3 DPO itu," kata Indik kepada wartawan di Mapolres Lebak, Senin (27/9/2021).
Indik menerangkan ke 3 DPO itu memiliki peran untuk membantu D dan DS dalam melancarkan aksinya.
Mereka berperan mulai dari sopir, pengintai dan bahkan menyiapkan peralatan
"Beberapa yang lalu juga kita sudah melakukan upaya penggerebekan, namun informasinya bocor dan mereka kabur. Mereka itu berperan sebagai mobil. Karena saat beraksi mereka menggunakan dua mobil," terangnya.
Kata Indik, para tersangka itu sendiri kini terancam terjerat pasal berlapis yakni pasal 363 KHUP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, dan Undang-undang Darurat nomor 1 pasal 12 tahun 1951 tentang kepemilikan dan penggunaan senjata api tanpa izin alias ilegal dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Yusuf Permana)