Gangguan Kamtibmas di Wilayah Hukum Polda Banten Meningkat, Tertinggi di Polresta Tangerang  

Senin, 27 September 2021 21:39 WIB

Share
Karoops Polda Banten Kombes Pol Amiludin Roemtaat saat anev situasi Kamtibmas di Mapolda Banten. (ist)
Karoops Polda Banten Kombes Pol Amiludin Roemtaat saat anev situasi Kamtibmas di Mapolda Banten. (ist)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Berdasarkan hasil analisa dan evaluasi dari data yang bersumber dari Biro Operasional (Biroops) Polda Banten, gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polda Banten pada Minggu ke-4, September 2021 meningkat.

Dalam pemberitaan sebelumnya dijelaskan bahwa gangguan kamtibmas pada minggu ke-3 September telah terjadi 33 kasus. Dan pada minggu ke-4 September meningkat menjadi 50 kasus atau meningkat 52%.

Karo Ops Polda Banten Kombes Pol Amiludin Roemtaat menjelaskan bahwa kejadian tindak kejahatan tertinggi terjadi di wilayah hukum Polresta Tangerang yaitu 23 kasus.

"Untuk wilayah hukum Polresta Tangerang Polda Banten, terjadi peningkatan kejahatan sebanyak 11 kasus, dari sebelumnya 12 kasus menjadi 23 kasus," kata Kombes Pol Amiludin Roemtaat, Senin (27/9/2021).

Selain Polresta Tangerang, lanjutnya, peningkatan gangguan kamtibmas juga terjadi di Polres Cilegon sebanyak 10 kasus, dan Polres lebak 1 kasus.

AKBP Shinto Silitonga juga menambahkan, selain Polres jajaran di atas, gangguan kamtibmas Polres lainnya mengalami penurunan tindak kejahatan.

"Untuk wilayah hukum Polres Serang Kota mengalami penurunan gangguan kamtibmas dari 4 kasus menjadi 3 kasus. Dan Polres Pandeglang turun 3 kasus, dari 4 kasus menjadi 1 kasus," jelas Akbp Shinto Silitonga.

Dari data gangguan kamtibmas, trend kejahatan tetap didominasi oleh curat (pencurian dengan pemberatan) kemudian narkotika dan penganiayaan. 

Shinto Silitonga menyatakan, dengan adanya peningkatan tingkat kejahatan ini, diharapkan masyarakat  harus lebih waspada di lingkungan sekitarnya.

"Lakukan pengamanan mandiri atau swakarsa dengan mengaktifkan Pos Kamling di lingkungannya, untuk  mencegah terjadinya tindak kejahatan. Di mana kita ketahui, kejahatan terjadi karena ada niat dan kesempatan. Dengan adanya siskamling merupakan salah satu upaya menghilangkan kesempatan bagi pelaku kejahatan," ungkap Shinto Silitonga.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler