Bawa 40 Butir Pil Ekstasi, Kurir Narkoba Dibekuk Satresnarkoba Polres Serang

Senin, 27 September 2021 14:49 WIB

Share
Tersangka Mus saat diamankan di Mapolres Serang. (ist)
Tersangka Mus saat diamankan di Mapolres Serang. (ist)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Seorang kurir narkoba  asal Jakarta Barat disergap Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang usai mengambil barang pesanan di sekitaran taman tugu debus, Kecamatan Panancangan, Kota Serang, Jumat (24/9/2021) kemarin.

Dari tersangka Mus (22), warga  Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng Kota, Jakarta Barat ini, petugas mengamankan barang bukti 40 butir pil ekstasi yang disimpan dalam 4 plastik klip di dalam bungkus rokok.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, tersangka Mus ditangkap sekitar pukul 22.00 WIB. 

Menurut Yudha, penangkapan bermula dari adanya informasi dari masyarakat yang diterima tim satresnarkoba bahwa akan ada transaksi narkoba di sekitaran tugu debus.

"Berbekal dari informasi tersebut Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu menggerakkan Iptu Rian Jaya Surana bersama personilnya untuk turun melakukan penyelidikan di lokasi yang disebutkan warga," ungkap Kapolres kepada Poskota.Co.Id, Senin (27/9/2021).

Setelah melakukan observasi di lapangan, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka yang saat itu berada di sekitaran taman tugu debus. Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan bungkus rokok dalam saku celana tersangka.

"Saat bungkus rokok dibuka di dalamnya berisi 4 plastik klip masing-masing berisi 10 butir pil yang diduga jenis ekstasi. Bersama barang buktinya tersebut tersangka langsung diamankan ke Mapolres Serang," kata Yudha Satria.

Sementara Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu menambahkan, tersangka mengaku hanya diperintah oleh temannya di Jakarta Barat untuk mengambil barang pesanan di lokasi yang telah ditentukan di sekitaran tempatnya ditangkap. 

"Tersangka mengaku hanya sebagai joki yang diperintah mengambil barang pesanan di Kota Serang. Tersangka juga tidak mengetahui identitas dari si penjual atau bandar ekstasi," kata Michael.

Lebih lanjut dikatakan, tersangka baru pertama kali diminta untuk mengambil narkoba di Kota Serang namun di Jakarta dirinya mengaku sudah 4 atau 5 kali menjalankan orderan mengambil barang pembeli.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler