2 Sindikat Pembobol Minimarket Bersenjata Air Soft Guns Dihadiahi Timah Panas Tim Serigala Polres Lebak 

Senin, 27 September 2021 13:17 WIB

Share
Dua pelaku sidikat pembobolan spesialis minimarket berahasil diamankan jajaran Polres Lebak. (Foto: Yusuf Permana)
Dua pelaku sidikat pembobolan spesialis minimarket berahasil diamankan jajaran Polres Lebak. (Foto: Yusuf Permana)

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Tim Serigala Satreskrim Polres Lebak berhasil membekuk 2 pelaku sindikat pembobol brankas minimarket. Keduanya berinisial DS (39) dan D alias Agus (48).

Mereka diamankan dan bahkan dihadiahi timah panas oleh tim Serigala Polres Lebak di kontrakannya di Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Provinsi Banten pada Sabtu (25/9/2021) lalu.

Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono mengatakan, keduanya diamankan karena telah mencoba melakukan pembobolan brankas di sebuah minimarket di Kampung Sumur Picung, Desa Baros, Warunggunung, Kabupaten Lebak, pada 22 September 2021, sekitar pukul 02.00 WIB.

"Awalnya mereka melakukan upaya pembobolan namun gagal. Karena waktu kejadian keburu ramai oleh warga sekitar. Sehingga mereka langsung melarikan diri" kata AKP Indik kepada wartawan di Polres Lebak, Rangkasbitung, Selasa (27/9/2021).

"Nah saat kabur itu, salah satu pelaku mengeluarkan sebuah pistol dan menembakannya ke atas, sehingga membuat warga ketakutan," tambahnya.

Indik menjelaskan, para pelaku beraksi dengan dibantu oleh 3 orang temannya yakni SO, UT, dan IW yang kini masih buron atau masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Pelaku memiliki peran masing-masing, dan kini kita tengah melakukan pengembangan ke 3 orang temannya yang masih DPO," katanya.

Dari tangan para pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah senjata api rakitan, 1 buah senjata air softgun dan 1 set peralatan las yang digunakan para pelaku untuk membobol brangkas penyimpanan uang milik rokok waralaba itu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, para pelaku terancam terjerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Dan juga pasal 1 UU Darurat RI no 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin alias ilegal dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkasnya.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler