Perpanjangan Penerapan PPKM Jawa-Bali Berlaku Sampai 20 September

Senin, 13 September 2021 21:42 WIB

Share
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam paparan media secara virtual. (Foto: Rizal Siregar)
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam paparan media secara virtual. (Foto: Rizal Siregar)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID-- Pemerintah kembali memperpanjang penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 di sejumlah daerah Jawa-Bali.

Kebijakan tersebut berlaku mulai 14 sampai 20 September 2021.

Demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Senin malam (13/9/2021).

Saat pengumuman perpanjangan penerapan PPKM secara virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden, hadir juga Menteri Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Luhut mengatakan, Pemerintah menegaskan akan terus memberlakukan PPKM ini di seluruh wilayah Jawa Bali dan melakukan evaluasianya tiap satu minggu guna menekan angka kasus konfirmasi.

Luhut mengatakan selama PPKM 7-13 September, pertambahan kasus positif Covid-19 secara nasional berkurang 93,3 persen, sementara di Jawa-Bali turun hingga 96 persen dari kenaikan kasus tertinggi 15 Juli.

Sedangkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa Pemerintah akan terus mempercepat vaksinasi untuk menekan penyebaran Covid-19.

Budi menjelaskan sampai sekarang Indonesia sudah menyuntikkan 116 juta dosis, di mana  73 juta dosis untuk suntikan pertama, dan  43 juta dosis untuk mereka yang sudah mendapatkan suntikan kedua.

Budi menjelaskan dari 116 juta dosis yang telah disuntikan tersebut itu menempatkan Indonesia, sebagai negara terbanyak yang telah melakukan vaksinasi dengan rangking ke-6 , setelah China, India, Amerika Serikat, Jepang dan Brasil setelah itu Indonesia.

Budi menjelaskan bahwa pesan Presiden Joko Widodo dalam rapat tadi minta agar meningkatkan vaksinasi untuk provinsi yang sampai kini masih di bawah 20 persen.

Halaman
Editor: Khomsu Rijal
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler