Mau Bikin SKCK Online di Polres Lebak Polda Banten? Syaratnya Mudah Lho... 

Senin, 13 September 2021 15:57 WIB

Share
Salah satu stand pelayanan pembuatan SKCK di Mapolres Lebak, kini dipermudah dengan permohonan melalui online. (ist)
Salah satu stand pelayanan pembuatan SKCK di Mapolres Lebak, kini dipermudah dengan permohonan melalui online. (ist)

LEBAK,  POSKOTA.CO.ID - Dengan kemajuan era digital saat ini, tentunya harus didukung dengan peningkatan pelayanan publik , Kepolisian Republik Indonesia khususnya Polres Lebak berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat khususnya dalam pembuatan atau penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yaitu SKCK.

Penerbitan SKCK itu kini sudah semakin gampang. Pemohon  tidak perlu lagi datang langsung ke Mapolres Lebak.  Namun bisa mengajukan pembuatan SKCK itu secara online. 

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Teddy Rayendra  melalui Kasihumas Polres Lebak Iptu Jajang Junaedi menjelaskan mekanisme pelayanan SKCK online sebagai berikut Pemohon bisa membuka  website dengan alamat situs www.skck.polri.go.id kemudian mengisi registrasi. 

"Ya sekarang cukup akses secara online, mengisi registrasi, maka pemohon akan mendapatkan kode barkode yang akan dikirimkan melalui ke email pemohon," kata Iptu Jajang,  Senin (13/9/2021).

Kemudian  pemohon, dapat mengupload beberapa dokumen pendukung,  seperti  :

1. Foto Copy E-KTP
2. Foto Copy Kartu Keluarga 
3. Foto Copy Akte Kelahiran
4. Pas Photo Ukuran 4x6  background merah sebanyak 5 lembar.
5. Sidik jari di identifikasi.

"Setelah selesai registasi maka,  pemohon akan mendapatkan surat tanda registasi yang nantinya harus diprint out dan dibawa ke Mapolres Lebak untuk ditukar dengan print out dokumen SKCK," katanya. 

Sesuai dengan PP nomor 76 tahun 2020, pemohon sendiri  diwajibkan membayar PNBP Rp.30.000.

Untuk pelayanan  sendiri, pelayanan SKCK Polres Lebak buka mulai hari Senin sampai Jum'at 08.00 s/d 14.30 WIB dan hari Sabtu 08.00 s/d 12.00 WIB.

"Pelayanan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat,"tukas Jajang. 

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler