Ngeyel! Karaoke di Jakut dan Tangsel Nekat Beroperasi PPKM Level 3, Dirazia Polda Metro Jaya Sampai Disegel

Sabtu, 11 September 2021 16:40 WIB

Share
garis polisi
garis polisi

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID--  Ditnarkoba Polda Metro Jaya merazia dua lokasi Karaoke CH Jakarta Utara dan Hotel VNS Serpong, Tangerang Selatan, Sabtu (11/9/2021).

Setelah melakukan razia, petugas dengan tegas melakukan penyegelan dengan memasang garis polisi. 

Dijelaskan Direktur Narkoba Kombes Mukti Juharsa, pihaknya menindak tegas dua tempat karaoke yang nekat beroperasi PPKM Level 3 kemudian Tempat hiburan malam itu disegel police line.

Razia tersebut seiring aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat  (PPKM) Level 3.

Di mana, Tempat Hiburan Malam (THM) Karaoke belum boleh dibuka.

"Dalam PPKM level 3 ini karaoke tidak diperkenankan dibuka. Namun, di Kelapa Gading di Club Hollywood ada sembilan room yang menggelar karaoke dan minumannya juga diduga palsu, melanggar undang-undang kesehatan itu akan kita proses," kata Mukti dikonfirmasi.

Polisi juga menyegel tempat karaoke di Hotel Venesia, Serpong, Tangerang Selatan, Banten. Polda Metro Jaya membubarkan pengunjung tempat karaoke dan memasang garis polisi di dua tempat hiburan tersebut.

Untuk mengenai penjualan miras diduga palsu pihaknya masih melakukan penyelidikan.

"Diduga (kedua lokasi menjual miras). Sama karaoke belum boleh buka," tuturnya.

Mukti mengatakan pihak akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta dan Tangerang Selatan untuk proses lebih lanjut. 

Halaman
Editor: Khomsu Rijal
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler